Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Daftar Mudik Motor Gratis Motis Libur Nataru 2025 Lewat HP, Simak Syarat dan Alurnya

Syahaamah Fikria
Penulis: Syahaamah Fikria❯
Ilustrasi mudik motor gratis alias motis.
Ilustrasi mudik motor gratis alias motis.

RADARSOLO.COM - Program Mudik Motor Gratis (Motis) kembali dibuka Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).


Advertisement

Program ini khusus untuk membantu pemudik yang ingin membawa sepeda motor tanpa harus mengendarainya menempuh perjalanan jauh.

Pendaftaran dibuka sebulan penuh, mulai 1 Desember hingga 29 Desember 2025, dan seluruh prosesnya kini dapat dilakukan langsung melalui HP.

Fasilitas ini disambut positif karena mampu mengurangi kepadatan kendaraan roda dua di jalur-jalur utama saat puncak arus libur Nataru.

Advertisement

Program Motis memungkinkan pemilik motor mengirimkan kendaraannya memakai kereta api khusus angkutan motor, sementara pemiliknya dapat naik kereta penumpang dengan tiket yang tersedia lewat paket Motis.

Meski gratis, DJKA menegaskan bahwa calon peserta tetap harus mengikuti sejumlah syarat dan aturan ketat agar proses pengangkutan berjalan aman dan terdata dengan baik.

Syarat Peserta Mudik Motor Gratis Nataru 2025

Advertisement

DJKA menetapkan beberapa ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Motis:

  • Peserta wajib mendaftar, baik secara online maupun offline.
  • Tidak sedang terdaftar dalam program mudik gratis lain dari pihak mana pun.
  • Peserta yang membatalkan keikutsertaan tidak dapat mengikuti program di tahun berikutnya.
  • Setiap peserta diwajibkan memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C.
  • Sepeda motor maksimal berkubikasi 200 cc.
  • Satu motor berhak mendapatkan dua tiket penumpang dewasa dan satu tiket infant (di bawah 3 tahun).
  • Penumpang kedua harus tercantum dalam KK peserta.
  • Tiket KA program Motis tidak dapat dibatalkan atau diubah jadwal maupun nama penumpangnya.
  • Peserta yang mendaftar online wajib melakukan verifikasi di posko sesuai jadwal.
  • Jika hanya mendaftarkan motor, peserta harus menunjukkan bukti transportasi lain untuk dirinya.
  • Motor wajib diserahkan dalam kondisi BBM kosong, tanpa helm dan spion, serta siap untuk dipacking.
  • Peserta dilarang memberikan tip kepada petugas Motis.

Cara Daftar Mudik Motor Gratis (Motis) Nataru 2025 Lewat HP

Proses pendaftaran online bisa dilakukan dengan mudah lewar HP.

Berikut alurnya:

 

- Buka situs resmi https://nusantara.kemenhub.go.id

- Pilih rute keberangkatan sesuai tujuan.

- Klik “Booking” → “Lanjutkan”.

- Baca syarat dan ketentuan, kemudian pilih “Daftar”.

- Isi formulir sesuai identitas diri (data harus sesuai KTP & KK).

- Klik “Submit” → “OK, got it”.

- Masukkan kode OTP yang dikirim ke email.

- Login menggunakan email dan password yang sudah dibuat.

- Pilih menu “Pendaftaran”.

- Tentukan tujuan keberangkatan, lalu klik “Lanjut”.

- Lengkapi data yang diminta.

- Unggah foto KTP, KK, STNK, SIM, dan foto kendaraan.

- Klik “Lanjut” hingga proses selesai.

Setelah pendaftaran terkonfirmasi, peserta tinggal menunggu jadwal verifikasi di posko resmi.

Prosedur Penyerahan dan Pengambilan Motor

Motor diserahkan H-2 sebelum pengangkutan di posko loading Motis dengan membawa KTP asli dan bukti pendaftaran.

Motor akan dikosongkan BBM-nya, dipacking, serta dimasukkan ke rangkaian kereta barang.

Sesampainya di stasiun tujuan, pemilik wajib mengambil motor maksimal 2 x 24 jam setelah motor tiba.

Program ini sepenuhnya gratis dan menjadi solusi aman bagi pemudik yang ingin tetap membawa motor ke kampung halaman tanpa risiko perjalanan jauh.

Untuk informasi lebih lengkap, peserta dapat memantau situs resmi Motis DJKA https://motis.djka.kemenhub.go.id/. (ria)

Advertisement

Artikel Terkait

Polres Karanganyar Musnahkan 6.218 Botol Miras, Hasil penggerebegan Lima Pengedar

Polres Karanganyar Musnahkan 6.218 Botol Miras, Hasil penggerebegan Lima Pengedar

Polres Karanganyar memusnahkan 6.218 botol minuman keras (miras) ilegal hasil penggerebegan di lima pengedar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer