26.7 C
Surakarta
Tuesday, 6 June 2023

Pemeriksaan Putri Candrawati Berlanjut Pekan Depan, Ternyata Belum Ditahan

RADASOLO.ID – Pemeriksaan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi selama 12 jam kemarin (26/8), dinyatakan belum selesai. Pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu akan dilanjutkan pada Rabu (31/8).

“Pemeriksan belum cukup. Akan dilanjut dengan pemeriksaan konfrontir hari Rabu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selata.

Dalam agenda konfrontir nanti akan dihadirkan tersangka lainnya. Seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Teknis sudah disiapkan penyidik. Apabila Rabu sudah selesai pemeriksaan, nanti penyidik langsung yang menyampaikan,” jelas Dedi.

Atas dasar itu, Putri nanti masih bisa kembali ke rumah setelah pemeriksaan selesai. Sebab, belum ada keputusan terkait penahanan.

Diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (JPG)

RADASOLO.ID – Pemeriksaan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi selama 12 jam kemarin (26/8), dinyatakan belum selesai. Pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu akan dilanjutkan pada Rabu (31/8).

“Pemeriksan belum cukup. Akan dilanjut dengan pemeriksaan konfrontir hari Rabu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selata.

Dalam agenda konfrontir nanti akan dihadirkan tersangka lainnya. Seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Teknis sudah disiapkan penyidik. Apabila Rabu sudah selesai pemeriksaan, nanti penyidik langsung yang menyampaikan,” jelas Dedi.

Atas dasar itu, Putri nanti masih bisa kembali ke rumah setelah pemeriksaan selesai. Sebab, belum ada keputusan terkait penahanan.

Diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (JPG)

Populer

Berita Terbaru

spot_img