24.2 C
Surakarta
Monday, 5 June 2023

Kapolri Nyatakan Tiga Kapolda Tak Terlibat Skenario Ferdy Sambo

RADARSOLO.ID – Isu terkait tiga Kapolda yang diduga terlibat skenario Ferdy Sambo akhirnya dijawab Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyatakan, tidak ditemukan adanya keterkaitan tiga Kapolda yang sebelumnya ramai dibicarakan publik, dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

“Sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS (Ferdy Sambo),” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Ketiga kapolda yang dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Dugaan keterlibatan tiga Kapolda ramai diberitakan. Salah satunya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang sempat viral tengah berpelukan dengan Ferdy Sambo di ruang kerja Kadiv Propam Polri, dua hari setelah kasus penembakan Brigadir J terungkap ke publik.

Fadil diduga menerima telepon dari Ferdy Sambo setelah insiden penembakan terjadi. Dan informasi dari Ferdy Sambo diteruskan ke Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumatera Utara.

Menurut Sigit, ketiga Kapolda tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan tim khusus untuk mendalami informasi keterlibatan ketiganya. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya keterkaitan tersebut.

“Ini (disampaikan) supaya menjadi jelas dan tidak menjadi polemik,” papar Sigit.

Meski Fadil Imran dinyatakan tidak terlibat, sejumlah anggota Polda Metro Jaya diproses etik karena terlibat dalam kasus Duren Tiga, yaitu tidak profesional menjalankan tugas.

Mereka yakni Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP JerryRaymond Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Renata Ditkreskirmum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Kasubdit I Ditreksimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Rahmadhan Syah, Kanit SII Subdit IV Ditreksirmum Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rahim, Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, dan Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Bhayu Vhishesha.

Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah Presiden Joko Widodo menandatangani surat pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu. (antara/ria)

RADARSOLO.ID – Isu terkait tiga Kapolda yang diduga terlibat skenario Ferdy Sambo akhirnya dijawab Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyatakan, tidak ditemukan adanya keterkaitan tiga Kapolda yang sebelumnya ramai dibicarakan publik, dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

“Sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS (Ferdy Sambo),” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Ketiga kapolda yang dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Dugaan keterlibatan tiga Kapolda ramai diberitakan. Salah satunya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang sempat viral tengah berpelukan dengan Ferdy Sambo di ruang kerja Kadiv Propam Polri, dua hari setelah kasus penembakan Brigadir J terungkap ke publik.

Fadil diduga menerima telepon dari Ferdy Sambo setelah insiden penembakan terjadi. Dan informasi dari Ferdy Sambo diteruskan ke Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Sumatera Utara.

Menurut Sigit, ketiga Kapolda tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan tim khusus untuk mendalami informasi keterlibatan ketiganya. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya keterkaitan tersebut.

“Ini (disampaikan) supaya menjadi jelas dan tidak menjadi polemik,” papar Sigit.

Meski Fadil Imran dinyatakan tidak terlibat, sejumlah anggota Polda Metro Jaya diproses etik karena terlibat dalam kasus Duren Tiga, yaitu tidak profesional menjalankan tugas.

Mereka yakni Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP JerryRaymond Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Renata Ditkreskirmum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Kasubdit I Ditreksimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Rahmadhan Syah, Kanit SII Subdit IV Ditreksirmum Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rahim, Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, dan Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Bhayu Vhishesha.

Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah Presiden Joko Widodo menandatangani surat pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu. (antara/ria)

Populer

Berita Terbaru

spot_img