24.2 C
Surakarta
Tuesday, 30 May 2023

Kasus Jual Bayi di Bogor, Ayah Sejuta Anak Kumpulkan Ibu Hamil Tak Bersuami lewat Medsos

RADARSOLO.ID – Berkedok Yayasan Ayah Sejuta Anak, seorang manajer perumahan di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, melakukan praktik penjualan bayi. Perbuatan bejat manajer perumahan di Bogor yang jual bayi itu akhirnya terendus Polres Bogor pada Rabu (28/9).

SH, 32, manajer perumahan di Bogor yang jual bayi harus menerima ganjarannya karena melakukan perdagangan anak.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menerangkan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak awal 2022. Dia menggunakan kedok sebuah yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, untuk menampung para ibu hamil yang tidak bersuami.

“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya. Kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp 15 juta,” kata Iman.

Adanya tebusan Rp 15 juta itu tidak diketahui oleh ibu kandung bayi tersebut. Pelaku Ayah Sejuta Anak itu beralasan dan menjelaskan kepada ibu kandung bayi bahwa uang tersebut untuk mengganti biaya persalinan secara cesar di rumah sakit.

“Namun, selama proses persalinan, semuanya ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” jelas Iman.

Sebelum manajer perumahan di Bogor yang jual bayi itu ditangkap polisi, pelaku telah menjual satu anak ke wilayah Lampung. Sementara saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima ibu hamil sedang menanti proses melahirnya di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi itu kini ditangani Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Para ibu hamil diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

“Ini ilegal. Karena untuk adopsi atau yayasan harus ada mekanisme yang ditempuh, untuk memastikan kemampuan ekonomi orang tua angkat dan lain sebagainya. Ini masih penyidikan, pengembangan jika ada jaringan atau pidana penyerta lain,” tegas Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” jelas Iman. (pojoksatu/jpg/ria)

RADARSOLO.ID – Berkedok Yayasan Ayah Sejuta Anak, seorang manajer perumahan di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, melakukan praktik penjualan bayi. Perbuatan bejat manajer perumahan di Bogor yang jual bayi itu akhirnya terendus Polres Bogor pada Rabu (28/9).

SH, 32, manajer perumahan di Bogor yang jual bayi harus menerima ganjarannya karena melakukan perdagangan anak.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menerangkan, pelaku telah menjalankan aksinya sejak awal 2022. Dia menggunakan kedok sebuah yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, untuk menampung para ibu hamil yang tidak bersuami.

“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya. Kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp 15 juta,” kata Iman.

Adanya tebusan Rp 15 juta itu tidak diketahui oleh ibu kandung bayi tersebut. Pelaku Ayah Sejuta Anak itu beralasan dan menjelaskan kepada ibu kandung bayi bahwa uang tersebut untuk mengganti biaya persalinan secara cesar di rumah sakit.

“Namun, selama proses persalinan, semuanya ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” jelas Iman.

Sebelum manajer perumahan di Bogor yang jual bayi itu ditangkap polisi, pelaku telah menjual satu anak ke wilayah Lampung. Sementara saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima ibu hamil sedang menanti proses melahirnya di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi itu kini ditangani Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Para ibu hamil diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

“Ini ilegal. Karena untuk adopsi atau yayasan harus ada mekanisme yang ditempuh, untuk memastikan kemampuan ekonomi orang tua angkat dan lain sebagainya. Ini masih penyidikan, pengembangan jika ada jaringan atau pidana penyerta lain,” tegas Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” jelas Iman. (pojoksatu/jpg/ria)

Populer

Berita Terbaru

spot_img