Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kasus Gratifikasi Rafael Alun Diduga Libatkan 25 Artis, KPK: Pasti Didalami

Syahaamah Fikria • Kamis, 6 April 2023 | 04:14 WIB
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin (3/4). (Ridwan/JawaPos.com)
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin (3/4). (Ridwan/JawaPos.com)
RADARSOLO.COM - Kasus gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo diduga tak hanya melibatkan beberapa artis yang telah disebut-sebut inisialnya, seperti R dan P. Diduga ada sekitar 25 artis yang ikut terseret dalam kasus mantan pejabat pajak itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun beri kepastian bakal dalami dugaan keterlibatan 25 artis tersebut. Saat ini penyidikan masih terus berjalan.

"Kami pasti dalami segala informasi dan data yang diterima KPK. Termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, pasti nanti juga akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).

Isu adanya dugaan keterlibatan 25 selebriti di kasus Rafael Alun pertama kali dihembuskan oleh Indonesian Audit Watch (IAW). IAW menyebut ada sekira 25 artis yang diduga terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, KPK menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menduga Rafael telah menerima gratifikasi senilai USD 90.000  atau sekira Rp 1,35 miliar.

Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME). PT AME bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#pencucian uang #artis terlibat pencucian uang #gratifikasi #kpk #Rafael Alun Trisambodo