RADARSOLO.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis maksimal 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Hakim menilai, perbuatan penganiyaan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora sangat sadis dan kejam.
Mario Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora. Perbuatan Mario Dandy Satriyo melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy tebrukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan.
Vonis maksimal 12 tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Hakim menilai, perbuatan Mario Dandy sangat sadis. Bahkan, dia menikmati perbuatan sadis itu.
"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Alimin, dilansir dari JawaPos.com.
Selain itu, penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo mengakibatkan korban David mengalami kerusakan saraf otak yang cukup parah dan permanen. Sehingga putra bungsu mantan pejabat Ditjen Pajak yang kini tengah tersandung kasus pencucian uang itu dinilai telah merusak masa depan anak korban David.
"Hal meringankan, tidak ada," tegas Alimin. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria