RADARSOLO.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan kenaikan gaji 8 persen untuk PNS/ASN dan 12 persen bagi pensiunan yang belum keluar pada pencairan gaji 1 Januari lalu, akan diberikan secara rapel.
Kenaikan gaji 8 persen bagi PNS/ASN, termasuk Polri, TNI serta PPPK itu belum bisa diberikan pada 1 Januari 2024 lalu lantaran Peraturan Pemerintah atau PP tentang Gaji PNS yang belum juga terbit.
Begitu pula untuk gaji pensiunan yang tahun ini naik 12 persen, juga belum bisa diberikan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan, selisih gaji PNS/ASN dan pensiunan yang naik itu akan tetap diberikan. Namun akan dibayarkan dengan mekanisme rapel.
Rapel kenaikan gaji PNS akan dicarikan setelah PP Gaji PNS diterbitkan.
"Nanti dihitung sejak Januari sampai dengan kapan pembayaran dilakukan sesuai PP. Jika PP rampung Februari, maka dibayarkan selisih Januari plus Februari secara penuh," kata Prastowo, Kamis (4/1), dilansir dari JawaPos.com.