Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Benarkah THR Pensiunan Cair Mulai Hari Ini? Simak Informasinya

Syahaamah Fikria • Sabtu, 23 Maret 2024 | 02:22 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

RADARSOLO.COM - Pemerintah telah mengumumkan pencairan tunjangan hari raya atau THR ASN, meliputi PNS, PPPK hingga dosen, serta THR pensiunan cair mulai hari ini (22/3).

Kepastian pencairan THR PNS dan THR pensiunan itu sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro

Deni menjelaskan, pemerintah telah mencairkan dana THR pensiunan ke PT Taspen dan Asabri.

Untuk selanjutnya diteruskan pencairan ke rekening masing-masing pensiun.

"Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2022, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun," tuturnya.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, komponen pemberian THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja tahun ini.

Gaji Pokok Pensiunan

Gaji pokok jadi salah satu komponen dalam pemberian THR PNS maupun THR pensiunan.

Adapun besaran gaji pensiunan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

THR pensiunan tidak akan dikenakan potongan iuran.

Kecuali jika dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung pemerintah. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#thr #pns #pensiunan #Gaji Pokok #tunjangan hari raya