RADARSOLO.COM - Praktik Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) dr Yan Wisnu Prajoko di RS Kariadi, Semarang dihentikan sementara.
Keputusan ini merupakan buntut dari kasus meninggalnya dokter muda Aulia Risma Lestari yang diduga nekat mengakhiri hidupnya karena diduga mengalami perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip.
Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto, mengungkapkan bahwa Undip menghadapi berbagai sanksi terkait kasus meninggalnya mahasiswi PPDS, Aulia Risma Lestari.
Salah satu sanksi tersebut terkait dengan dr Yan Wisnu Prajoko, dimana Dekan Fakultas Kedokteran Undip, diberhentikan sementara dari praktiknya di RS Kariadi.
Penghentian ini dituangkan dalam surat Nomor Kp. 04.06/D/X/7465/2024 yang mengatur pemberhentian sementara aktivitas klinis.
Wijayanto menjelaskan bahwa Undip telah melakukan penyelidikan terkait kasus PPDS dan sangat terbuka terhadap hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak eksternal, termasuk kepolisian dan Kemenkes.
"Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman bagi pelakunya jelas dan tegas, yaitu drop out (DO)," tegas Wijayanto dalam keterangan tertulis.
"Namun, faktanya bahkan saat investigasi itu masih jauh dari kata selesai: penghakiman bahkan hukuman sudah dilakukan. Berkali-kali," imbuhnya.
Wijayanto menjelaskan bahwa sanksi pertama yang diberikan adalah penutupan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.
Keputusan penutupan ini diambil oleh Kemenkes pada 14 Agustus 2024, jauh sebelum penyelidikan selesai dan keputusan dari pihak kepolisian serta pengadilan diumumkan.
"Penutupan program studi ini tidak hanya berdampak pada sekitar 80 mahasiswa PPDS lainnya, tetapi juga pada masyarakat yang harus menunggu lebih lama karena kekurangan dokter di RS Kariadi,” ujar Wijayanto.
Selanjutnya, hukuman kedua baru saja dijatuhkan kemarin kepada dr. Yan Wisnu, Dekan Fakultas Kedokteran Undip.
Menurut Wijayanto, selama mengenal dr Yan Wisnu Prajoko, ia adalah sosok yang bersuara lembut, selalu ramah, tidak pernah menunjukkan kemarahan, dan sangat hati-hati serta terukur dalam berbicara.
"Dia adalah seorang dokter spesialis Onkologi. Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari Wikipedia, Onkologi adalah cabang ilmu yang berfokus pada studi, perawatan, diagnosis, dan pencegahan kanker,” jelas Wijayanto.
Penghentian sementara aktivitas klinis dr Yan Wisnu Prajoko itu diketahui melalui surat pemberitahuan yang dikirim RS Kariadi, Semarang. Surat ditandatangani Direktur Utama RS Kariadi dr Agus Akhmadi.
"Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis Saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," bunyi surat pemberhentian sementara tersebut. (dam)
Editor : Damianus Bram