RADARSOLO.COM- Selain Lebaran, ada hal lain yang ditunggu-tunggu. Ya, pencairan tunjangan hari raya (THR).
Kabar baiknya, THR untuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, prajurit TNI/anggota Polri mulai cair hari ini, Senin (17/3).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Komponen THR dan Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Untuk ASN Daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, dengan komponen yang serupa.
Untuk Pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Untuk gaji ke-13, akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.
Besaran THR yang diterima para pensiunan bervariasi.
Tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai PNS.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut perkiraan THR pensiunan PNS 2025:
Pensiunan Golongan I
Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Baca Juga: Ini Tips Olahraga Tepat Yang Bisa Dilakukan Saat Menjalankan Puasa
Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Pensiunan Golongan II
Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Pensiunan Golongan III
Golongan IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
Golongan IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Pensiunan Golongan IV
Golongan IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.100. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono