RADARSOLO.COM – Kabar duka meninggalnya Gus Auzy Muhaimin, pendakwah muda dan pengasuh Pondok Pesantren Lemah Pinggir Bojonegoro, baru-baru ini mengguncang publik.
Wafatnya Gus Auzy ramai diperbincangkan di medsos, bahkan dikaitkan dengan isu mubahalah.
Banyak netizen menyebut jika Gus Auzy Muhaimin sempat melakukan mubahalah saat live streaming, beberapa waktu lalu sebelum meninggal.
Mubahalah adalah sumpah atau doa yang diucapkan oleh dua pihak yang berselisih dan meyakini kebenaran masing-masing. Di mana mereka memohon kepada Allah SWT agar melaknat pihak yang berdusta.
Lantas, apa sebenarnya mubahalah itu, dan bagaimana kedudukan hukumnya dalam Islam?
Mengapa praktik yang begitu menyeramkan ini bisa sampai dikaitkan dengan sebuah kabar duka?
Apa Itu Mubahalah?
Dalam khazanah hukum Islam, mubahalah dikenal sebagai bentuk sumpah yang sangat berat, di mana dua pihak yang berselisih dan sama-sama meyakini kebenaran pendiriannya bersedia menerima kutukan (laknat) dari Allah SWT.
Dilansir dari website Muhammadiyah, sumpah ini dilakukan ketika semua upaya penyelesaian sengketa telah mentok, dan tidak ada pihak yang mau mengalah karena merasa berada di pihak yang benar.
Keduanya lantas bersumpah, memohon agar Allah menurunkan laknat-Nya kepada pihak yang berdusta.
Dasar hukum mubahalah ini salah satunya termaktub dalam firman Allah SWT di Surah Ali Imran ayat 61:
“Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): ‘Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta’.” (QS. Ali Imran: 61).
Menurut riwayat, ayat ini turun ketika Rasulullah SAW mengajak utusan Najran yang ngotot mempertahankan keyakinan bahwa Isa Almasih adalah Putra Allah.
Namun, mereka tidak bersedia menerima ajakan mubahalah tersebut.
Selain itu, landasan kebolehan sumpah laknat ini juga ditemukan dalam QS. An-Nur (24) ayat 6-9, yang berbicara tentang Li’an.
Li'an adalah sumpah yang dilakukan suami-istri ketika suami menuduh istrinya berzina namun tidak memiliki saksi lain selain dirinya sendiri, sementara istri menolak tuduhan itu.
Keduanya bersumpah lima kali, empat kali dengan nama Allah untuk menegaskan kebenaran masing-masing, dan sumpah kelima menyatakan kesediaan menerima laknat Allah jika berdusta.
Pentingnya Menghindari Mubahalah dan Mencari Solusi Lain
Sekalipun Islam membolehkan praktik mubahalah sebagai jalan terakhir dalam mencari kebenaran, Majelis Tarjih (organisasi keislaman) secara umum sangat menganjurkan untuk menghindari cara penyelesaian sengketa yang melibatkan sumpah seberat ini.
Mengingat implikasinya yang begitu menyeramkan bagi orang beriman, tidak seorang pun yang ingin menerima kutukan Allah.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu mencari penyelesaian masalah melalui cara-cara lain yang lebih damai dan dialogis.
Dengan kepala dingin dan niat baik, insya Allah setiap perselisihan dapat diselesaikan tanpa harus menempuh jalan mubahalah yang ekstrem.
Hindari pula sikap gengsi yang membuat seseorang tidak mau mengakui kesalahan, bahkan nekat bersumpah palsu.
Tindakan demikian sangat dikecam dalam Islam, sebagaimana tersirat dari semangat hadis-hadis terkait kebenaman dan kejujuran.
Keterkaitan dengan Meninggalnya Gus Auzy Muhaimin
Nama mubahalah kembali mencuat dan menjadi viral setelah kabar meninggalnya Gus Auzy Muhaimin di media sosial.
Banyak netizen mengaitkan wafatnya sang pendakwah muda dengan dugaan mubahalah yang sempat dilakukan.
Namun demikian, hingga saat ini, belum ada informasi resmi dan terverifikasi yang menjelaskan secara pasti penyebab medis wafatnya Gus Auzy Muhaimin atau keterkaitan langsung dengan isu mubahalah tersebut.
Pihak keluarga maupun pondok pesantren almarhum belum mengeluarkan pernyataan detail mengenai kondisi kesehatan Gus Auzy sebelum meninggal. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria