RADARSOLO.COM – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 2 menit 31 detik yang menampilkan sosok perempuan disebut-sebut bernama Andini Permata.
Dalam rekaman tersebut, tampak adegan dewasa yang memicu kegaduhan luas.
Apalagi perempuan yang disebut Andini Permata itu juga mengajak seorang bocah laki-laki alias bocil yang diduga adiknya.
Video ini menyebar luas di berbagai platform, mulai dari TikTok, X (Twitter), hingga grup Telegram.
Namun, sampai saat ini belum ada verifikasi resmi yang membenarkan identitas perempuan dalam video tersebut sebagai Andini Permata. Termasuk bocil laki-laki yang muncul di video.
Fakta di lapangan menunjukkan nama Andini Permata kemungkinan hanyalah kedok atau clickbait untuk menarik perhatian publik.
Banyak tautan video yang beredar justru mengarahkan pengguna ke iklan berbahaya, tautan jebakan (phishing), atau bahkan mengandung malware.
Fenomena ini semakin memunculkan kekhawatiran soal praktik pencurian data pribadi dan penyalahgunaan wajah (deepfake) untuk menyebarkan konten yang mengandung unsur pornografi secara massif.
Penyebar Video Bisa Terancam 6 Tahun Penjara
Penting untuk diingat bahwa menyebarkan konten pornografi, termasuk video vulgar seperti yang viral ini, merupakan tindakan melanggar hukum.
Pelaku yang dengan sengaja membagikan konten asusila dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana.”
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Tak hanya yang mengunggah pertama kali, orang yang membagikan ulang, menyebar tautan, me-retweet, atau membuka akses kembali terhadap konten yang sudah diblokir juga bisa dikenai sanksi hukum.
Bisa Kena UU PDP Jika Ada Unsur Pencurian Data
Apabila terbukti video yang beredar merupakan hasil pencurian data pribadi atau pengambilan konten tanpa persetujuan, maka pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP, dijelaskan bahwa pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi atau pihak berjejaring, maka sanksinya bisa lebih berat.
Mulai dari pembekuan usaha, penutupan aktivitas, hingga denda 10 kali lipat dari batas maksimum, yakni mencapai Rp50 miliar.
Jangan Sembarangan Sebar Konten Viral
Kasus seperti Andini Permata menjadi peringatan keras bagi publik agar tidak mudah tergoda menyebar atau mengakses konten viral tanpa verifikasi.
Selain berdampak hukum, tindakan tersebut juga berisiko merusak reputasi, terlibat dalam pelanggaran etik, bahkan bisa dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria