RADARSOLO.COM – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kini menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun dari seorang advokat bernama Subhan Palal.
Gugatan ini juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Gugatan diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Alasan utama Subhan melayangkan gugatan adalah dugaan ketidakpatuhan Gibran terhadap persyaratan calon wakil presiden, karena menempuh pendidikan SMA di luar negeri, bukan di Indonesia.
Diketahui, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), kemudian melanjutkan di UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).
Subhan menilai pendidikan tersebut tidak setara dengan pendidikan menengah atas di Indonesia.
“Syarat menjadi calon wakil presiden tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah menempuh SMA sesuai hukum di Indonesia,” ujar Subhan Palal.
Ia menambahkan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai kesetaraan pendidikan luar negeri dengan SMA di Indonesia.
Permintaan Ganti Rugi Rp125 Triliun
Dalam petitum gugatan, Subhan meminta Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun, yang akan disetorkan ke kas negara dan dibagikan kepada seluruh warga Indonesia.
Subhan juga menyertakan klaim tambahan sebesar Rp10 juta untuk dirinya sendiri.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta, serta disetorkan ke kas negara,” tulis petitum yang diajukan Subhan Palal.
Berapa Harta Kekayaan Gibran?
Dengan gugatan perdata senilai Rp125 triliun itu, harta kekayaan Gibran jadi sorotan.
Apakah harta kekayaan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu cukup?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 28 Maret 2025, total kekayaan Gibran tercatat Rp25,3 miliar.
Sebagian besar kekayaan berasal dari properti berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Solo dan Sragen, sebanyak tujuh bidang.
Dua bidang di Solo beserta bangunan, dua bidang di Sragen, dan tiga bidang tanah kosong di Solo, dengan total nilai Rp15,2 miliar.
Selain properti, Gibran juga memiliki kendaraan roda dua dan roda empat senilai Rp312 juta, termasuk Honda Scoopy 2015, Honda CB-125 tahun 1974, Royal Enfield 2017, serta mobil Isuzu Panther 2012, Daihatsu Grand Max 2015, dan dua Toyota Avanza (2012 dan 2016).
Harta bergerak lainnya mencapai Rp280 juta, surat berharga Rp5,552 miliar, dan kas serta setara kas Rp3,935 miliar.
Gibran tercatat bebas utang, sehingga total kekayaan bersih sebesar Rp25.271.975.620 atau Rp25,3 miliar.
Total kekayaan itu, nilainya sangat jauh jika dibandingkan dengan besaran gugatan perdata yang diajukan Subhan Palal yang mencapai Rp125 triliun. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria