RADARSOLO.COM – Rencana Satuan Siber (Satsiber) Mabes TNI untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, ke kepolisian tidak bisa berlanjut.
Polisi menegaskan ada aturan hukum yang tidak memungkinkan laporan tersebut diproses.
Komandan Satsiber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, sebelumnya datang ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Tujuannya untuk berkonsultasi mengenai dugaan pencemaran nama baik yang disebut dilakukan Ferry Irwandi.
Namun, Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa pihaknya memberikan penjelasan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menurut putusan MK, lembaga atau institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik. Yang bisa melapor hanya individu atau pribadi yang merasa dirugikan,” kata Fian, Selasa (9/9/2025).
Kritik Masyarakat Sipil
Langkah Satsiber TNI ini langsung menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang beranggotakan sejumlah organisasi seperti Imparsial, HRWG, Setara Institute, PBHI, hingga Koalisi Perempuan Indonesia.
Mereka menilai keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas sipil di ruang digital merupakan langkah yang keliru.
Menurut mereka, fungsi utama TNI di dunia siber seharusnya fokus pada pertahanan negara dari ancaman perang siber, bukan masuk ke ranah hukum sipil.
“Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil hingga memengaruhi proses penegakan hukum,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan resmi, Selasa (9/9/2025).
Koalisi juga meminta polisi tidak memproses laporan yang bersumber dari pemantauan Satsiber TNI.
Sebaliknya, aparat hukum diminta lebih serius mengusut kasus kerusuhan beberapa waktu lalu, termasuk mendalami dugaan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria