RADARSOLO.COM- Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Isinya yakni tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas.
Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran.
Berikutnya keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| 6 | 24 Desember | Kamis | Kelahiran Yesus Kristus |
Editor : Tri wahyu Cahyono