RADARSOLO.COM - Program Magang Kemnaker Batch 3 resmi digelar kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Program ini memberi kesempatan bagi lulusan baru untuk mendapatkan pengalaman kerja langsung melalui pemagangan yang terstruktur.
Peserta yang belum berhasil di batch sebelumnya juga diperbolehkan mendaftar kembali.
Melalui pengumuman di Instagram resmi @kemnaker, pendaftaran Magang Kemnaker Batch 3 dimulai pada 4 Desember 2025.
Pelaksanaan program ini melibatkan perusahaan, lembaga, dan instansi yang ingin menjadi mitra penyelenggara.
Jadwal Lengkap Pemagangan Nasional Batch 3 Tahun 2025
Berikut lini masa resmi pelaksanaan program:
-
Pendaftaran Penyelenggara Pemagangan: 24 November – 3 Desember 2025
Perusahaan atau lembaga yang ingin menjadi mitra dapat mendaftarkan diri pada periode ini. -
Pendaftaran Calon Peserta: 4 – 7 Desember 2025
Terbuka untuk lulusan baru dari berbagai jenjang pendidikan yang siap mengikuti program. -
Seleksi Peserta: 8 – 11 Desember 2025
Seleksi dilakukan untuk memastikan kecocokan peserta dengan posisi magang yang tersedia. -
Pengumuman Peserta Lolos: 12 Desember 2025
Nama-nama yang dinyatakan lolos akan diumumkan oleh Kemnaker. -
Orientasi Peserta & Mentor: 15 Desember 2025
Sesi pembekalan sebelum peserta resmi menjalani pemagangan. -
Kick Off Program: 16 Desember 2025
Pemagangan resmi dimulai di perusahaan masing-masing.
Kemnaker menargetkan kuota batch 3 sebanyak 20.000 hingga 22.000 peserta, untuk menyempurnakan target nasional 100.000 pemagang sepanjang tahun 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Syarat Peserta Magang Kemnaker Batch 3
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan berikut:
-
Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.
-
Lulusan Diploma atau Sarjana maksimal 1 tahun sejak tanggal ijazah.
-
Berasal dari perguruan tinggi terdaftar di Kemendiksti.
Setelah lolos validasi, peserta dapat melanjutkan proses pendaftaran melalui situs maganghub.kemnaker.go.id.
Ketentuan Jam Magang
-
Jam kerja mengikuti aturan perusahaan penyelenggara.
-
Maksimal 5 hari kerja per minggu.
-
Ketentuan detail tercantum dalam Perjanjian Pemagangan masing-masing.
Aturan Uang Saku Peserta
-
Uang saku dihitung berdasarkan jumlah kehadiran dalam satu bulan.
-
Ketentuan pajak mengikuti regulasi yang berlaku.
-
Izin/sakit hingga tiga hari tidak memotong uang saku.
-
Izin/sakit lebih dari tiga hari akan dikenakan potongan per hari.
-
Mangkir tanpa keterangan langsung dipotong uang saku.
-
Peserta yang mengundurkan diri sebelum periode selesai tidak mendapatkan uang saku pada bulan berjalan.
Program ini menjadi peluang besar bagi lulusan baru yang ingin memulai karier profesional.
Informasi lebih lengkap mengenai Magang Kemnaker Batch 3 dapat diakses melalui platform SIAPkerja atau media sosial resmi Kemnaker RI.(np)
Editor : Nur Pramudito