Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Cara Buat SKCK Online 2025 Lewat Aplikasi, Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi! Begini Syarat, Biaya, dan Cara Pengambilan

Nur Pramudito • Rabu, 26 November 2025 | 18:42 WIB
Ilustrasi SKCKq
Ilustrasi SKCKq

RADARSOLO.COM - Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Jika sebelumnya pemohon harus datang langsung ke kantor polisi, kini pembuatan SKCK bisa dilakukan secara daring.

Melalui layanan SKCK online 2025, proses pengajuan menjadi lebih cepat, praktis, dan bisa diakses dari mana saja menggunakan aplikasi Super Apps Polri.

Aplikasi ini tersedia di perangkat Android maupun iOS sehingga mudah digunakan oleh masyarakat di berbagai wilayah.

Baca Juga: Lewat Polri Super App, Urus SKCK Kini Tak Perlu Antre di Polresta Solo

Berikut syarat dan prosedur lengkap pembuatan SKCK online tahun 2025.

Apa Itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian—yang sebelumnya dikenal sebagai SKKB—adalah dokumen resmi dari Polri yang berisi rekam jejak kejahatan seseorang.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, SKCK diterbitkan oleh bagian Intelkam untuk memenuhi kebutuhan administrasi tertentu sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

Dokumen ini berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang jika masih diperlukan.

Baca Juga: Tak Perlu Repot Antre Di Kantor Polisi, Pembuatan SKCK Bisa Diantar Langsung Ke Rumah

Syarat Mengajukan SKCK Online 2025

Sebelum mengurus SKCK melalui aplikasi, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen dan perangkat. Berikut persyaratannya:

Panduan Membuat SKCK Online 2025

Proses pembuatan SKCK secara online cukup sederhana. Siapkan seluruh berkas lalu ikuti langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Super App Polri dari Play Store atau App Store.

  2. Masuk menggunakan akun Super App atau login melalui Apple ID.

  3. Jika baru pertama kali menggunakan aplikasi, lakukan verifikasi wajah dan masukkan NIK.

  4. Pilih menu “SKCK” di halaman utama.

  5. Baca syarat dan ketentuan, kemudian klik “Simpan dan lanjutkan”.

  6. Jika status BPJS aktif, klik “Lanjutkan”.

  7. Isi seluruh data pribadi yang diminta.

  8. Periksa kembali data yang telah diisi, lalu klik “Selanjutnya”.

  9. Masukkan ciri fisik seperti tinggi badan, berat badan, dan golongan darah.

  10. Lengkapi informasi tambahan, hobi, dan nomor HP.

  11. Setelah semua data benar, lanjutkan ke pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000.

  12. Ambil SKCK di lokasi dan waktu yang dipilih.

  13. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat kewenangan untuk menerima dokumen asli.

Haruskah SKCK Online Diurus Sesuai Domisili?

Melalui layanan Super App Polri, pengurusan SKCK tidak lagi harus mengikuti domisili KTP.

Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Yosef Sriyono, menjelaskan bahwa pemohon dapat memilih lokasi pengambilan SKCK sesuai kebutuhan dan melakukan pembayaran secara digital.

Untuk wilayah Polda Metro Jaya, pengambilan SKCK bahkan bisa dilakukan di sejumlah polsek yang telah ditunjuk.

“Sekarang masyarakat tidak perlu ribet memikirkan domisili. Pembuatan SKCK bisa dilakukan dari mana saja,” ujar Yosef dikutip dari ANTARA.

“Pemohon bisa unduh melalui Super App dan SKCK akan kami kirimkan,” tambahnya.

Editor : Nur Pramudito
#skck online #syarat Membuat SKCK Online #Cara Buat SKCK Online 2025 #skck #Aplikasi #cara buat