RADARSOLO.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas manfaat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sebagai program peningkatan kesejahteraan bagi pekerja berpendapatan rendah di wilayah Ibu Kota.
Melalui kepemilikan KPJ, pekerja dapat menikmati berbagai fasilitas seperti akses gratis transportasi umum (MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta), kuota pangan subsidi setiap bulan, serta kemudahan berbelanja kebutuhan pokok di Jakgrosir.
Tidak hanya itu, anak dari pemegang KPJ juga berpeluang mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) serta kuota Jalur Afirmasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendaftar KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya memiliki KTP DKI, bekerja pada perusahaan yang beralamat di Jakarta, dan berpenghasilan maksimum setara UMP ditambah 15 persen.
Baca Juga: Link dan Cara Cek BLT Kesra 2025 Rp900 Ribu Secara Online Lewat HP, Begini Panduan Pencairannya
Pemohon juga diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji terbaru, surat keterangan aktif bekerja, serta surat pernyataan.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara: secara online melalui email resmi Dinas Tenaga Kerja dan Bank Jakarta, atau secara langsung (offline) di kantor Dinas/Sudin Tenaga Kerja di seluruh wilayah administrasi Jakarta.
Pemegang KPJ juga diharuskan melakukan perpanjangan kartu setiap enam bulan melalui kanal informasi resmi.
Program pangan bersubsidi yang bisa dimanfaatkan pemilik KPJ mencakup berbagai kebutuhan pokok seperti daging sapi seharga Rp35.000/kg, beras Rp30.000 per sak 5 kg, daging ayam Rp8.000/ekor, telur Rp10.000/tray, ikan kembung Rp13.000/kg, dan susu UHT khusus penerima KJP.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Kesra 2025 Rp900 Ribu Lewat HP, Bansos Kemensos Sudah Tersalur ke 20 Juta KPM
Pemerintah menyediakan sejumlah titik distribusi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pangan subsidi tersebut.
Informasi terkait KPJ, perpanjangan, hingga lokasi distribusi pangan dapat dilihat melalui akun resmi @info.kpj atau laman Pemprov DKI Jakarta.
Mengutip unggahan Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta (Selasa, 2/12), berikut rangkumannya:
Syarat Pengajuan KPJ
-
Memiliki KTP DKI Jakarta.
-
Bekerja di perusahaan yang berlokasi di Jakarta.
-
Gaji pokok + tunjangan maksimal sebesar UMP + 15 persen.
-
Melampirkan: Fotokopi/scan KTP, KK, NPWP, slip gaji terbaru, surat keterangan aktif bekerja terbaru, dan surat pernyataan (format: bit.ly/pernyataankpj).
Cara Mengajukan KPJ
-
Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
-
Unduh dan isi formulir perbankan di bit.ly/formatkpj, lalu kirimkan ke email:
kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com
cc: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id -
Kirimkan berkas secara:
-
Online ke email yang sama, atau
-
Offline ke kantor Dinas/Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di lima wilayah administrasi.
-
-
Berkas akan diverifikasi oleh Disnakertransgi dan PT Bank Jakarta.
-
Pemohon yang lolos verifikasi akan dihubungi Bank Jakarta untuk proses pencetakan kartu.
-
Pemohon diminta membuka rekening Bank Jakarta (setoran awal minimal Rp50.000).
-
KPJ harus diperpanjang setiap enam bulan melalui kanal resmi yang tersedia.
Harga Pangan Subsidi KPJ
-
Daging sapi: Rp35.000/kg
-
Beras: Rp30.000/sak (5 kg)
-
Daging ayam: Rp8.000/ekor
-
Telur ayam: Rp10.000/tray
-
Ikan kembung: Rp13.000/kg
-
Susu UHT (khusus penerima KJP): Rp30.000/karton (24 pcs)
Lokasi Distribusi Pangan Subsidi
-
Perumda Pasar Jaya: JakGrosir, Pasar, Mini Distribution Center (Mini DC)
-
RPTRA (sesuai jadwal)
-
Meat Shop Dharma Jaya (3 titik)
-
PT Food Station Tjipinang Jaya – Pasar Induk Beras Cipinang
Editor : Nur Pramudito