RADARSOLO.COM - Pemerintah terus melanjutkan proses penataan tenaga honorer sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu kebijakan yang kini mulai diterapkan adalah pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu secara bertahap. Sejumlah pegawai bahkan telah resmi menerima SK.
Kebijakan baru ini membuat posisi PPPK Paruh Waktu semakin menjadi sorotan, terutama soal besaran gaji yang akan diterima.
Status mereka kini berada di atas tenaga honorer, namun berbeda dari PPPK penuh waktu.
Sehingga wajar jika banyak yang penasaran dengan skema penghasilannya.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu
Ketentuan resmi tentang gaji PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi dalam aturan.
Artinya, instansi akan menggunakan salah satu acuan, antara upah honorer sebelumnya atau UMK/UMP daerah, menyesuaikan kemampuan anggaran.
Dengan demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu antardaerah bisa berbeda karena bergantung pada upah minimum provinsi (UMP) ataupun kota/kabupaten (UMK).
Gaji PPPK Paruh Waktu Jika Mengacu UMK/UMP
Bila mengacu pada UMK, maka besaran gaji PPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda di tiap kabupaten dan kota.
Sebagai gambaran di Jawa Tengah, UMK Kota Solo saat ini sebesar Rp2.416.560. Kemudian, UMK Kota Semarang Rp3.454.827
Adapun jika mengacu pada UMP, maka besaran gaji bisa berbeda lagi menyesuaikan provinsi. Saat ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349
Perbedaan acuan UMK/UMP ini membuat gaji PPPK Paruh Waktu bisa turun atau naik, tergantung lokasi penugasan dan kebijakan instansi masing-masing.
PPPK Paruh Waktu Bekerja 4 Jam Per Hari
Sementara itu, merujuk informasi di laman Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, PPPK Paruh Waktu dirancang bekerja sekitar 4 jam per hari dengan status hukum jelas serta jaminan upah dan perlindungan sosial.
Skema yang ditetapkan pemerintah mencakup:
- Gaji minimal mengikuti UMK/UMP
- Rentang gaji nasional: Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan
- Termasuk tunjangan proporsional
- Peserta memperoleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai regulasi
Daftar Lengkap UMP 2025 di Seluruh Indonesia
Untuk gambaran lebih luas mengenai potensi gaji PPPK Paruh Waktu, berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang dirilis melalui Satu Data Kemenaker:
Pulau Sulawesi
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
Gorontalo: Rp3.221.731
Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.169.349
Jawa Timur: Rp2.305.985
Banten: Rp2.905.119
DI Yogyakarta: Rp2.264.080
Pulau Kalimantan
Kalimantan Utara: Rp3.580.160
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Pulau Sumatera
Sumatra Barat: Rp2.994.193
Sumatra Utara: Rp2.992.559
Sumatra Selatan: Rp3.681.571
Aceh: Rp3.685.616
Riau: Rp3.508.776
Lampung: Rp2.893.070
Bengkulu: Rp2.670.039
Jambi: Rp3.234.535
Kepulauan Riau: Rp3.623.654
Bangka Belitung: Rp3.876.600
Bali, Nusa Tenggara dan Maluku
Bali: Rp2.996.561
NTB: Rp2.602.931
NTT: Rp2.328.969
Maluku Utara: Rp3.408.000
Maluku: Rp3.141.700
Papua
Papua: Rp4.285.850
Papua Barat: Rp3.615.000
Papua Tengah: Rp4.285.848
Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Papua Selatan: Rp4.285.850
Dengan acuan tersebut, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dipastikan tidak seragam, namun minimal mengikuti standar upah daerah masing-masing.
Pemerintah juga memastikan skema ini memberikan kepastian status, jam kerja lebih fleksibel, serta perlindungan sosial yang lebih baik daripada pegawai honorer sebelumnya. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria