Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Daftar Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025, Benarkah Bisa Tembus Rp7 Juta? 

Syahaamah Fikria • Sabtu, 6 Desember 2025 | 02:28 WIB
Sekolah Rakyat di kompleks Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Semarang, Jawa Tengah.
Sekolah Rakyat di kompleks Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Semarang, Jawa Tengah.

RADARSOLO.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan formasi khusus untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat.

Pendaftaran seleksi PPPK Sekolah Rakyat ini sudah berlangsung mulai Rabu, 3 Desember hingga Minggu, 7 Desember 2025 melalui portal SSCASN BKN.

Seleksi ini membuka hingga 3.003 formasi dengan penempatan di berbagai wilayah di Indonesia, dengan sekolah setingkat SD, SMP, SMA dan Sekolah Terintegrasi.

Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2025

Kemensos membuka 3.003 formasi Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat, dengan jabatan-jabatan sebagai berikut:

1. Wali Asuh
2. Wali Asrama
3. Operator Sekolah
4. Pengelola Keuangan
5. Tenaga Administrasi

Setiap jabatan memiliki kualifikasi pendidikan dan penempatan golongan masing-masing.

Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025

Di tengah antusiasme pendaftar, salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan adalah besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025.

Diketahui, menyandang status sebagai PPPK, besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 juha mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Di mana dalam aturan itu menetapkan 17 golongan gaji berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Golongan tertinggi, yakni Golongan XVII, memiliki rentang gaji Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Artinya, gaji PPPK Sekolah Rakyat memang dapat mencapai lebih dari Rp7 juta, terutama bagi mereka yang ditempatkan pada golongan tinggi dengan masa kerja tertentu.

Berikut rentang gaji berdasarkan masing-masing golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Besaran golongan ini ditentukan dari kualifikasi pendidikan serta jabatan yang dilamar.

Syarat Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2025

Syarat pendaftaran terdiri dari syarat umum dan syarat khusus dari Kemensos.

1. Syarat Umum

Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri/swasta.

Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi.

Memiliki sertifikasi keahlian bila jabatan mensyaratkan.

Sehat jasmani dan rohani.

Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Memenuhi persyaratan tambahan dari PPK instansi.

2. Syarat Khusus Kemensos

Berstatus sebagai PPPK paruh waktu dengan Nomor Induk PPPK paruh waktu.

Usia pelamar 20–50 tahun pada saat mendaftar.

Bersedia bekerja dengan sistem shift.

Diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#gaji pppk #Seleksi PPPK Sekolah Rakyat #PPPK Sekolah Rakyat 2025 #PPPK Sekolah Rakyat