RADARSOLO.COM - Menjelang penghujung tahun, perhatian masyarakat kembali tertuju pada jadwal libur Natal dan cuti bersama 2025.
Selain menjadi momen keagamaan yang sakral bagi umat Kristiani, periode Natal juga identik dengan waktu beristirahat, mudik, hingga liburan bersama keluarga.
Tak heran, banyak orang mulai menghitung berapa hari libur yang bisa dinikmati untuk menyusun rencana akhir tahun secara matang.
Libur Natal dan Cuti Bersama 2025 Resmi Ditetapkan
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Hari Raya Natal 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.
Aturan ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam mengatur hari kerja dan libur nasional.
Dalam ketetapan tersebut, Kamis, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional Hari Raya Natal atau peringatan Kelahiran Yesus Kristus.
Sementara itu, Jumat, 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Dengan posisi libur yang berdekatan dengan akhir pekan, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang di akhir Desember.
Total Libur Natal 2025 Bisa Sampai Empat Hari
Berdasarkan kalender resmi, libur Natal dan cuti bersama 2025 membentuk rangkaian libur selama empat hari berturut-turut di akhir pekan atau long weekend.
Rinciannya sebagai berikut:
Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Setelah itu, aktivitas kerja maupun sekolah kembali berjalan mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025.
Namun, libur belum sepenuhnya berakhir. Masyarakat kembali disambut rangkaian libur Tahun Baru 2026 yang jatuh pada:
Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru Masehi
Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Kombinasi dua long weekend ini membuat akhir tahun dan awal tahun baru menjadi momen strategis untuk bepergian, bersilaturahmi, atau sekadar beristirahat dari rutinitas.
Apakah Cuti Bersama Natal Wajib Diambil?
Meski tercantum dalam SKB 3 Menteri, cuti bersama tidak bersifat wajib bagi seluruh pekerja.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024.
Bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat pilihan dan bergantung pada kebijakan perusahaan atau kesepakatan dengan serikat pekerja.
Jika karyawan mengambil cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan berkurang.
Sebaliknya, jika tetap bekerja saat cuti bersama, hak cuti tahunan tidak terpotong dan upah tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa.
Berbeda dengan sektor swasta, cuti bersama bersifat wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN tidak mengalami pemotongan jatah cuti tahunan saat mengikuti cuti bersama.
Bahkan, jika seorang ASN harus tetap bertugas pada hari cuti bersama karena kebutuhan dinas, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria