RADARSOLO.COM-Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK) tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025).
Gubernur mengumumkan bahwa UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan UMP tahun 2025.
Kebijakan yang diambil Gubernur kali ini tergolong berani dengan menetapkan nilai indeks tertentu (alfa) pada batas tertinggi yang diperbolehkan regulasi.
“Rekomendasi dewan pengupahan untuk 35 kabupaten/kota termasuk provinsi sudah saya tandatangani. Khusus untuk UMP tingkat provinsi, alfanya kami tetapkan di angka 0,90, sementara untuk kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan masing-masing daerah,” tegas Luthfi.
Gubernur berharap keputusan ini menjadi jalan tengah untuk menjaga iklim investasi Jawa Tengah yang saat ini tumbuh positif di angka 5,37 persen (di atas rata-rata nasional), sekaligus meningkatkan daya beli pekerja.
Selain kenaikan nominal upah, Pemprov Jateng juga meluncurkan paket kebijakan pendukung guna menekan biaya hidup buruh, di antaranya:
-
Transportasi Murah: Tarif bus Trans Jateng flat Rp 1.000 khusus bagi pekerja.
-
Koperasi Buruh: Penyusunan Pergub untuk penguatan ekonomi kolektif buruh.
-
Fasilitas Daycare: Kewajiban penyediaan tempat penitipan anak di lingkungan perusahaan.
-
Hunian Terjangkau: Program perumahan buruh yang terintegrasi.
Berikut daftar lengkap nominal UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026
1. Kabupaten Cilacap 2.773.184,00
2. Kabupaten Banyumas 2.474.598,99
3. Kabupaten Purbalingga 2.474.721,94
4. Kabupaten Banjarnegara 2.327.813,08
5. Kabupaten Kebumen 2.400.000,00
6. Kabupaten Purworejo 2.401.961,91
7. Kabupaten Wonosobo 2.455.038,01
8. Kabupaten Magelang 2.607.790,00
9. Kabupaten Boyolali 2.537.949,00
10. Kabupaten Klaten 2.538.691,00
11. Kabupaten Sukoharjo 2.500.000,00
12. Kabupaten Wonogiri 2.335.126,00
13. Kabupaten Karanganyar 2.592.154,06
14. Kabupaten Sragen 2.337.700,00
15. Kabupaten Grobogan 2.399.186,00
16. Kabupaten Blora 2.345.695,00
17. Kabupaten Rembang 2.386.305,00
18. Kabupaten Pati 2.485.000,00
19. Kabupaten Kudus 2.818.585,00
20. Kabupaten Jepara 2.756.501,00
21. Kabupaten Demak 3.122.805,00
22. Kabupaten Semarang 2.940.088,00
23. Kabupaten Temanggung 2.397.000,00
24. Kabupaten Kendal 2.992.994,00
25. Kabupaten Batang 2.708.520,00
26. Kabupaten Pekalongan 2.633.700,00
27. Kabupaten Pemalang 2.433.254,00
28. Kabupaten Tegal 2.484.162,00
29. Kabupaten Brebes 2.400.350,40
30. Kota Magelang 2.429.285,00
31. Kota Surakarta 2.570.000,00
32. Kota Salatiga 2.698.273,24
33. Kota Semarang 3.701.709,00
34. Kota Pekalongan 2.700.926,00
35. Kota Tegal 2.526.510,00
Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07 (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono