RADARSOLO.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
UMP Jateng 2026 diumumkan naik 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di mana UMP Jateng tahun 2025 diketahui sebesar Rp2.169.349.
Dengan kenaikan sebesar 7,28 persen atau Rp158.037,07, maka UMP Jateng 2026 ditetapkan berada di angka Rp 2.327.386,07.
Kebijakan pengupahan ini dituangkan dalam dua keputusan resmi Gubernur Jawa Tengah.
Untuk UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan, kenaikan UMP 2026 dihitung menggunakan formula pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam perhitungannya, pemerintah mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa sebesar 0,90.
Menurut Ahmad Luthfi, nilai alfa tersebut tidak ditentukan secara sembarangan, melainkan melalui penghitungan dan parameter yang telah ditetapkan secara nasional.
"Nilai alfa ditentukan melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” ujar dia, Rabu (24/12/2025).
Dengan formula itu, penyesuaian upah diharapkan tetap seimbang antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri.
Beberapa sektor yang masuk dalam penetapan UMSP antara lain industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia.
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dibanding UMP, menyesuaikan karakteristik serta kemampuan masing-masing sektor.
Ahmad Luthfi menyatakan, kebijakan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.
Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib menjadikan kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat sebagai acuan utama, dengan tujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Aturan ini dimaksudkan agar pekerja baru memperoleh penghasilan layak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Seluruh ketentuan upah minimum tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
"Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” papar Ahmad Luthfi. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria