RADARSOLO.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026, bantuan pendidikan tunai yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat terus bersekolah tanpa hambatan biaya, mulai dari TK/PAUD hingga SMA/SMK.
Besaran bantuan PIP bisa mencapai Rp1,8 juta per tahun untuk jenjang SMA/SMK.
Dana bantuan dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti alat tulis, seragam, transportasi, hingga biaya praktik belajar.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan dukungan pendidikan berupa bantuan tunai langsung.
PIP ditujukan bagi siswa yang tercatat sebagai peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Syarat Penerima PIP 2026
1. Syarat Umum
- Siswa aktif TK/PAUD, SD, SMP, SMA/SMK berusia 6–21 tahun
- Terdaftar di Dapodik
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin
2. Dokumen Pendukung
- Siswa yang memiliki salah satu dokumen berikut berpeluang besar menerima PIP:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Cara Daftar PIP 2026 (TK–SMA/SMK)
Pendaftaran PIP dilakukan melalui sekolah, dengan langkah berikut:
1. Mengajukan Diri ke Sekolah
Orang tua atau siswa mengajukan ke operator sekolah atau wali kelas dengan membawa dokumen pendukung. Sekolah akan memverifikasi data berdasarkan Dapodik.
2. Sekolah Mengusulkan ke Dapodik
Setelah diverifikasi, sekolah menginput data siswa ke Dapodik dan mengajukan usulan ke Kemendikbudristek melalui SK Usulan Sekolah.
3. Proses Pemerintah
Kemendikbudristek menilai kelayakan siswa dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), data pendidikan di Dapodik dan kuota PIP nasional.
Jika usulan disetujui, maka akan masuk dalam SK Nominasi dan SK Penerima PIP.
Pencairan Dana
Dana PIP disalurkan melalui:
- Bank BRI: SD/SMP
- Bank BNI: SMA/SMK
Siswa menerima Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah untuk proses pencairan.
Besaran Dana PIP 2026
Besaran dana PIP 2026 berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan.
Berikut rincian besaran dana PIP 2026 dari jenjang TK hingga SMA/SMK dan sederajat:
TK/PAUD
- Nominal bantuan: Rp450.000 per tahun
SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6 (semester genap): Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9 (semester genap): Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12 (semester genap): Rp900.000
Dana PIP bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk seragam, alat tulis, transportasi, hingga kegiatan pembelajaran.
Jadwal Pendaftaran dan Pencairan PIP 2026
Berdasarkan pola tahun sebelumnya:
Pengajuan dari sekolah: Januari–Desember 2026
Terbit SK Penerima Tahap 1: Maret–April
Terbit SK Tahap 2: Juni–Agustus
Terbit SK Tahap 3 (jika ada): Oktober–Desember
Pencairan Dana: Mengikuti SK masing-masing tahap
Siswa tetap bisa mengajukan PIP kapan saja sepanjang tahun 2026 selama memenuhi syarat.
Dengan panduan ini, orang tua dan siswa dapat memastikan pendaftaran PIP 2026 berjalan lancar dan dana bantuan pendidikan dapat dimanfaatkan secara maksimal. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria