Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Siapa Laras Faizati Khairunnisa yang Akun Instagram-nya Diperintahkan Hakim untuk Dimusnahkan dan Iphone 16-nya Disita Negara?

Tri wahyu Cahyono • Jumat, 16 Januari 2026 | 19:41 WIB
Laras Faizati Khairunnisa hadiri sidang pembacaan vonis di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Laras Faizati Khairunnisa hadiri sidang pembacaan vonis di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

RADARSOLO.COM – Nama Laras Faizati Khairunnisa menjadi perbincangan hangat di panggung nasional.

Wanita berambut lurus ini terseret pusaran kasus hukum terkait dugaan provokasi aksi massa di Jakarta pada tahun 2025.

Berikut profil, perjalanan karier Laras Faizati hingga putusan akhir pengadilan.

Latar Belakang Pendidikan dan Karier Global

Laras Faizati Khairunnisa lahir pada 19 Januari 1999.

Di usianya yang menginjak 26 tahun, ia memiliki latar belakang pendidikan yang cukup prestisius.

Laras meraih gelar Magister di bidang International Communication Management pada November 2023, sebuah modal yang membawanya melalang buana di sektor komunikasi global.

Sebelum terjerat kasus, rekam jejak profesionalnya tergolong sangat impresif untuk figur seusianya. Antara lain :

Kronologi Kasus dan Dugaan Provokasi

Kontroversi bermula saat Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi besar di Jakarta pada Agustus 2025.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa Laras diduga mengunggah konten melalui akun Instagram pribadinya, @larasfaizati yang dinilai mengandung ajakan provokatif untuk membakar Mabes Polri.

Akibat unggahan tersebut, ia ditangkap pada 1 September 2025.

Baca Juga: Baca Doa dan Amalan Ini di Jumat Terakhir Bulan Rajab 2026, Lengkap dengan Waktu dan Keutamaannya

Laras Faizati langsung diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya di Sekretariat AIPA.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/1/2026), Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani di dalam tahanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pengawasan selama satu tahun," tegas Hakim I Ketut Darpawan.

Pemusnahan Akun dan Perampasan Ponsel

Hakim memerintahkan pemusnahan akun Instagram (@laraspaissati) karena dinilai sebagai alat utama untuk melakukan tindak pidana dan guna mencegah penyalahgunaan di masa depan.

Selain itu, satu unit ponsel merek Apple iPhone 16 milik Laras Faizati diputuskan dirampas untuk negara.

Hakim menilai perangkat tersebut memiliki nilai ekonomis dan merupakan alat bukti kejahatan.

Berbeda dengan akun Instagram, satu akun email dan satu akun Gmail milik Laras diperintahkan untuk dikembalikan karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi tinggi terhadap vonis pidana pengawasan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Laras Faizati.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah berjalan pada jalur yang reformis.

Habiburokhman menilai, penerapan aturan baru ini mulai menunjukkan dampak positif bagi para pencari keadilan di Indonesia melalui pendekatan yang lebih humanis.

Politisi senior ini menjelaskan bahwa kasus Laras Faizati adalah contoh konkret transisi hukum nasional dari sekadar kepastian hukum (certainty) menuju keadilan yang berorientasi pada hati nurani.

Baca Juga: Link Resmi Cek Desil Bansos 2026: Pastikan NIK dan Nama KTP Terdaftar di DTSEN Kemensos

"Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati menunjukkan manfaat sangat positif. Walaupun ia terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, namun dengan berbagai pertimbangan, terdakwa tidak harus menjalani pidana penjara di dalam sel," ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (15/1/2026) seperti dikutip dari Antaranews.com.

Ia menambahkan, pada sistem hukum lama, kasus serupa sering kali berujung pada hukuman penjara fisik yang kaku.

Namun, dengan semangat reformasi hukum saat ini, hakim memiliki ruang untuk memberikan hukuman yang lebih mendidik. (wa)

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Iphone 16 #vonis #penyitaan #dimusnahkan #disita #Laras Faizati #pn jakarta selatan #negara #profil #provokasi #akun instagram #majelis hakim #latar belakang #pemusnahan