Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Siapa yang Bisa Mendapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan? Ini Syarat Lengkapnya

Syahaamah Fikria • Rabu, 4 Februari 2026 | 17:24 WIB
Syarat peserta berhak mendapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
Syarat peserta berhak mendapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

RADARSOLO.COM - Harapan penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kini menjadi perhatian jutaan peserta di Indonesia.

Kebijakan ini terutama ditujukan untuk melindungi masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, saat ini pemerintah terus mematangkan sistem tata kelola kebijakan penghapusan tunggakan tersebut.

Pemerintah menargetkan, kebijakan itu bisa dimulai pada awal tahun ini, dari target semula di akhir 2025.

"Kami ingin memastikan kebijakan ini efektif, tidak ada moral hazard, tidak salah sasaran, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan,” ujar Cak Imin.

 Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan keringanan hingga penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan?

Dua Skema yang Berlaku

Berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan, terdapat dua mekanisme utama pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

1. Beralih Status dari Peserta Mandiri ke PBI

Skema pertama adalah perubahan status kepesertaan dari peserta mandiri (PBPU atau BP) menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam mekanisme ini, iuran peserta sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Jika status peserta resmi berubah menjadi PBI, maka seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya akan dihapus.

Peserta tidak lagi dibebani kewajiban membayar tunggakan lama.

“Intinya, pemutihan ditujukan bagi peserta yang dulunya membayar mandiri, kemudian menunggak, lalu berpindah menjadi PBI atau dibiayai pemda, tetapi masih tercatat memiliki tunggakan. Tunggakan itu yang dihapus," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Namun, tidak semua peserta bisa langsung menjadi PBI.

Pemerintah menetapkan kriteria ketat agar bantuan tepat sasaran, yakni hanya untuk masyarakat miskin atau rentan miskin.

2. Pembatasan Tunggakan Maksimal 24 Bulan

Bagi peserta, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan pembatasan tagihan iuran maksimal 24 bulan terakhir.

Sebagai contoh, jika seorang peserta menunggak sejak 2014, maka yang dihitung dan berpotensi diputihkan tetap hanya dua tahun terakhir. Selebihnya tidak diperhitungkan.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban peserta sekaligus memberi kesempatan mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sejak awal.

Syarat Menjadi Peserta PBI agar Tunggakan Dihapus

Berikut kriteria utama peserta yang dapat beralih menjadi PBI dan memperoleh penghapusan tunggakan:

- Peserta berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin

- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), umumnya pada desil 1 hingga 4

- Merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri (PBPU/BP)

- Lolos proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah setempat

Apabila peserta telah resmi masuk PBI, maka iuran selanjutnya ditanggung negara dan tunggakan lama otomatis dihapus. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#bpjs kesehatan #Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan #Iuran BPJS Kesehatan #DTSEN #Tunggakan BPJS kesehatan #pbi