RADARSOLO.COM – Status BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak nonaktif dialami jutaan warga sejak awal 2026.
Meski demikian, kepesertaan tersebut tidak selalu hilang permanen.
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial membuka beberapa jalur reaktivasi agar peserta tetap bisa memperoleh layanan kesehatan.
Mengacu informasi resmi BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial, terdapat tiga cara utama yang bisa ditempuh masyarakat ketika status BPJS PBI dinonaktifkan.
Mekanismenya disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, serta status pekerjaan peserta.
Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Mengajukan Reaktivasi Kembali sebagai Peserta BPJS PBI
Peserta BPJS Kesehatan yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran tetap memiliki peluang untuk diaktifkan kembali tanpa harus membayar iuran.
Reaktivasi ini dapat diajukan apabila peserta memenuhi kondisi berikut:
- Termasuk peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
- Sedang atau membutuhkan layanan kesehatan akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
Jika kriteria tersebut terpenuhi, peserta dapat melapor langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mengajukan reaktivasi PBI.
Petugas Dinsos akan melakukan verifikasi data dan kondisi sosial ekonomi sebelum mengusulkan kembali kepesertaan ke Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Jalur ini memungkinkan peserta kembali menikmati BPJS Kesehatan gratis tanpa iuran bulanan.
2. Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU) agar BPJS Aktif Kembali
Bagi peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai PBI, opsi lain yang bisa ditempuh adalah beralih ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BPJS Mandiri.
Dengan skema ini, peserta membayar iuran sendiri sesuai kelas rawat inap yang dipilih, namun kepesertaan dapat langsung aktif kembali tanpa masa tunggu.
- Langkah pendaftarannya:
- Hubungi layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811-8165-165
- Pilih menu Administrasi
- Klik tautan yang dikirimkan dan pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
- Unggah dokumen yang diminta, seperti:
- Swafoto dengan KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
Setelah iuran dibayarkan, status BPJS Kesehatan langsung aktif kembali tanpa menunggu 14 hari
Opsi ini cocok bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan segera namun tidak lagi memenuhi syarat PBI.
3. Beralih ke Peserta PPU bagi Pekerja atau Keluarganya
Alternatif lain adalah beralih menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Skema ini berlaku bagi pekerja formal atau anggota keluarga pekerja yang terdaftar di perusahaan.
Dalam kepesertaan PPU, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh perusahaan dan dipotong langsung dari sistem penggajian.
Mekanismenya sebagai berikut:
- Bagi pekerja aktif: Cukup melapor ke bagian HRD atau kepegawaian perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta PPU beserta anggota keluarga inti.
- Bagi anggota keluarga pekerja (istri/suami/anak):
- Hubungi WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811-8165-165
- Pilih menu Administrasi
- Klik fitur Penambahan Anggota Keluarga
- Unggah dokumen Kartu Keluarga
- Setelah diverifikasi, kepesertaan akan aktif dan iuran ditanggung perusahaan
Skema PPU menjadi solusi praktis bagi peserta PBI yang kini telah bekerja atau memiliki anggota keluarga pekerja formal.
Alasan BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah
Penonaktifan peserta BPJS PBI bukan dilakukan tanpa alasan.
Kementerian Sosial secara berkala melakukan pemutakhiran data penerima bantuan agar iuran gratis benar-benar tepat sasaran.
Penyesuaian dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Peserta yang dinilai sudah meningkat kesejahteraannya atau tidak lagi memenuhi kriteria digantikan oleh masyarakat miskin dan rentan miskin lainnya.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru. Secara total, jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya. Pemutakhiran data ini dilakukan secara berkala agar bantuan tepat sasaran,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Hingga 2026, pemerintah tercatat masih menanggung lebih dari 96 juta jiwa sebagai peserta BPJS PBI yang iurannya dibayarkan penuh oleh negara melalui APBN dan APBD. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria