Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tukar Uang Baru ke Kas Keliling BI Apakah Harus Datang Sendiri? Cek Aturan Lengkap PINTAR BI Agar Tak Ditolak Petugas

Syahaamah Fikria • Rabu, 25 Februari 2026 | 17:19 WIB

Warga mengakses layanan penukaran uang baru dari Bank Indonesia (BI).
Warga mengakses layanan penukaran uang baru dari Bank Indonesia (BI).

RADARSOLO.COM - Menjelang Lebaran 2026, kebutuhan masyarakat untuk tukar uang baru untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) mulai meningkat.

Salah satu layanan yang banyak digunakan adalah penukaran uang baru melalui sistem daring milik Bank Indonesia (BI) yaitu aplikasi PINTAR BI.

BI telah membuka layanan tukar uang baru untuk Lebaran 2026 dalam beberapa periode.

Periode pertama layanan penukaran berlangsung pada 13–14 Februari 2026.

Sementara itu, masyarakat yang telah melakukan pemesanan pada periode tersebut dapat menukarkan uang sesuai lokasi dan jadwal yang dipilih pada rentang 18–27 Februari 2026.

Penukaran dilakukan melalui kanal kas keliling yang dapat dipesan secara online melalui portal resmi PINTAR BI.

Namun, meski masyarakat sudah berhasil melakukan pemesanan tukar uang baru lewat PINTAR BI, mungkin saja ada satu kondisi sehingga yang bersangkutan tak bisa hadir langsung untuk menukar uang.

Jika ditemui kondisi seperti ini, lantas apakah penukaran uang baru yang sudah dipesan ini dapat diwakilkan kepada orang lain?

Jawabannya, ternyata proses penukaran uang rupiah melalui layanan kas keliling BI wajib dilakukan oleh pemesan sendiri dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk lebih memahami tata cara dan alur penukaran uang baru sehingga tak ditolak petugas, berikut penjelasannya.

Tata Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI

Sebelum datang langsung untuk menukar uang baru di layanan kas keliling BI, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut untuk melakukan pemesanan penukaran uang baru:

1. Akses Portal Resmi BI

Kunjungi situs resmi penukaran uang rupiah melalui https://pintar.bi.go.id

Portal tersebut merupakan kanal resmi layanan penukaran uang dari Bank Indonesia.

2. Pilih Menu Penukaran Uang

Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”. Sistem akan menampilkan lokasi serta jadwal yang masih tersedia.

3. Tentukan Lokasi dan Waktu

Pengguna dapat memilih provinsi, titik layanan kas keliling, serta jadwal yang sesuai agar proses penukaran memiliki kepastian waktu.

4. Isi Data Identitas

Pastikan data yang dimasukkan valid dan sesuai dengan KTP, meliputi:

5. Pilih Nominal dan Pecahan Uang

Tentukan jumlah uang yang ingin ditukar serta pecahan rupiah yang dibutuhkan. Batas maksimal transaksi mengikuti ketentuan BI, biasanya sekitar Rp4,3–Rp5,3 juta.

6. Simpan Bukti Pemesanan

Setelah proses pemesanan berhasil, sistem akan memberikan kode atau bukti booking yang harus dicetak atau disimpan secara digital.

Dokumen Wajib Saat Penukaran Uang Baru

Agar proses penukaran berjalan lancar dan tidak ditolak petugas, masyarakat wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting, yaitu:

Setiap orang juga memiliki batas maksimal penukaran, yaitu sekitar Rp5,3 juta per transaksi, sesuai ketentuan layanan kas keliling BI tahun 2026.

Saat Datang ke Lokasi Penukaran

Ketika jadwal penukaran tiba, masyarakat diwajibkan:

Penukaran Tidak Boleh Diwakilkan

Ketentuan resmi dari BI menegaskan bahwa layanan kas keliling tidak memperbolehkan penukaran diwakilkan orang lain.

Nama pada bukti pemesanan harus sama dengan identitas KTP yang dibawa saat datang ke lokasi.

Kebijakan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan layanan serta memastikan pemerataan akses penukaran uang bagi masyarakat.

Tips Agar Penukaran Tidak Ditolak Petugas

Beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar proses penukaran berjalan lancar:

Dengan memahami aturan dan prosedur tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan penukaran uang baru Lebaran 2026 dengan lebih mudah dan tertib. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#pemesanan uang baru #thr #uang baru #Pintar BI #tukar uang baru #penukaran uang baru #Tukar Uang Baru 2026 #Kas Keliling BI #lebaran 2026