RADARSOLO.COM - Menjelang Lebaran 2026, kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian para aparatur sipil negara (ASN).
Jika PNS dan PPPK penuh waktu hampir dipastikan menerima THR, muncul pertanyaan penting, apakah PPPK Paruh Waktu berhak terima THR 2026?
Status kerja paruh waktu yang berbeda dari ASN reguler memunculkan keraguan, terutama soal hak keuangan seperti THR dan gaji ke-13.
Hingga akhir Februari 2026, regulasi teknis nasional memang belum secara eksplisit mengatur detail pencairan THR bagi PPPK Paruh Waktu.
Namun, sejumlah indikator menunjukkan peluang mereka menerima hak tersebut cukup terbuka.
Mengenal Status PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, namun dengan jam kerja tidak penuh seperti PPPK reguler.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menyebut bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi.
Artinya, secara status kepegawaian, PPPK Paruh Waktu tetap masuk dalam kategori ASN. Perbedaannya terletak pada skema kerja dan sistem penggajiannya.
Bagaimana Kebijakan THR ASN 2026?
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2026.
Total penerima diperkirakan mencapai 10,5 juta orang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan THR sedang dalam proses finalisasi dan akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam skema tahun sebelumnya, THR dibayarkan sebesar 100 persen dari komponen penghasilan satu bulan, termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat.
Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk Penerima THR?
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR mencakup:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
Dalam regulasi tersebut memang tidak dirinci secara spesifik kategori PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Namun karena PPPK Paruh Waktu secara hukum tetap berstatus ASN, maka secara prinsip memiliki hak dasar yang sama.
Meski demikian, mekanisme dan besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu berpotensi menyesuaikan sistem penggajian dan sumber anggaran masing-masing instansi.
Komponen THR ASN (Jika Mengacu Skema Sebelumnya)
Untuk THR yang bersumber dari APBN, komponennya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan untuk ASN daerah (bersumber dari APBD), tambahan penghasilan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
Karena PPPK Paruh Waktu menerima upah sesuai kontrak dan ketersediaan anggaran, besar kemungkinan THR dihitung berdasarkan penghasilan riil yang diterima.
Sejumlah Daerah Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR
Meski regulasi nasional masih menunggu kejelasan teknis, beberapa pemerintah daerah sudah menyatakan komitmennya.
Seperti Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyiapkan anggaran sekitar Rp65,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-14 (THR) dan tunjangan kinerja ASN.
Kepala BPKAD Tulungagung menyebut alokasi THR yang bersumber dari APBD 2026 mencapai Rp54,5 miliar untuk 15.659 pegawai.
Terdiri dari 7.144 PNS, 3.113 PPPK, dan 5.400 PPPK Paruh Waktu.
Besaran yang diterima dihitung setara satu kali gaji sesuai penghasilan masing-masing.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung juga memastikan PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji ke-13 dan ke-14.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan, anggaran THR telah disiapkan, meski detail nominal dan jadwal pencairan masih menunggu penegasan regulasi dari Kementerian PANRB.
"Untuk PPPK Paruh Waktu, kami sudah menyiapkan gaji ke-13 dan ke-14. Yang artinya ada THR. Kami siapkan sambil berjalan," kata Dadang.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat THR 2026?
Secara nasional, aturan teknis final memang belum terbit. Namun ada beberapa poin penting:
- PPPK Paruh Waktu diakui sebagai ASN.
- Regulasi THR sebelumnya tidak membedakan kategori PPPK secara tegas.
Sejumlah pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk mereka.
Dengan dasar tersebut, peluang PPPK Paruh Waktu menerima THR 2026 tergolong besar, meskipun besarannya bisa berbeda dibanding PPPK penuh waktu. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria