Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Resmi! Surat Edaran THR 2026 Diteken Menaker Yassierli, 26,5 Juta Pekerja Swasta Wajib Terima THR Penuh Tanpa Cicilan, Ini Link Download PDF

Nur Pramudito • Rabu, 4 Maret 2026 | 11:05 WIB

Resmi! Surat Edaran THR 2026 Diteken Menaker Yassierli, 26,5 Juta Pekerja Swasta Wajib Terima THR Penuh Tanpa Cicilan, Ini Link Download PDF
Resmi! Surat Edaran THR 2026 Diteken Menaker Yassierli, 26,5 Juta Pekerja Swasta Wajib Terima THR Penuh Tanpa Cicilan, Ini Link Download PDF

RADARSOLO.COM - Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan resmi menerbitkan kebijakan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya melalui Surat Edaran THR 2026.

Regulasi ini mengatur kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada pegawai swasta secara penuh tanpa skema cicilan.

Kebijakan THR 2026 menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak pekerja serta stabilitas daya beli masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan pembayaran THR, khususnya untuk pekerja sektor swasta yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Melalui Surat Edaran THR 2026 yang disusun bersama Kementerian Sekretariat Negara, Menaker Yassierli memastikan aturan tersebut menjadi pedoman resmi bagi dunia usaha.

Baca Juga: THR Karyawan Swasta 2026 Resmi Diumumkan Pemerintah, 26,5 Juta Pekerja Dipastikan Terima Haknya, Simak Ketentuannya

Isi kebijakan THR 2026 pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan regulasi sebelumnya, tetapi memberikan penegasan kembali mengenai perlindungan hak pekerja.

Pemerintah mengatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Namun, pemerintah juga mempertimbangkan opsi pembayaran lebih awal, bahkan mengkaji kemungkinan skema H-14 menjelang Lebaran karena adanya fleksibilitas kerja dari mana saja atau WFA.

Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan, Lisa Darti, menjelaskan bahwa ketentuan lama menetapkan batas pembayaran THR adalah H-7 Lebaran.

Saat ini pemerintah masih mendiskusikan kemungkinan perubahan jadwal menjadi H-14, meskipun keputusan final baru akan ditetapkan kemudian.

Kebijakan THR untuk pegawai swasta pada tahun 2026 juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dibayarkan secara cicilan dan wajib diberikan sekaligus sesuai aturan yang berlaku.

Perusahaan yang menunda pembayaran THR berpotensi dikenai sanksi denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR pekerja.

Ketentuan ini mengacu pada berbagai regulasi ketenagakerjaan, termasuk PP Nomor 36 Tahun 2021 dan aturan dalam UU Cipta Kerja yang menyebut bahwa THR merupakan hak pekerja.

THR menjadi bagian dari komponen upah yang wajib diterima karyawan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah memprioritaskan pemberian THR dan bonus hari raya (BHR) untuk mendorong konsumsi masyarakat menjelang Lebaran 2026.

Sebanyak sekitar 26,5 juta pekerja sektor swasta diproyeksikan menerima THR pada tahun 2026.

Data tersebut bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan menunjukkan bahwa total dana THR diperkirakan mencapai sekitar Rp124 triliun untuk mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Kebijakan THR 2026 menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan upah bulanan.

Baca Juga: THR Karyawan Swasta 2026 Wajib Dibayar Penuhi! Pemerintah Tegaskan Aturan, Besaran dan Jadwal Pencairan

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR menggunakan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir atau selama masa kerja jika belum mencapai satu tahun.

Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki kesepakatan THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang nilainya lebih besar dari ketentuan Surat Edaran THR 2026 tetap wajib membayar sesuai kesepakatan tersebut.

Guna memastikan implementasi berjalan baik, pemerintah meminta pemerintah daerah membentuk posko layanan konsultasi THR.

Posko tersebut akan terintegrasi dengan portal pengawasan ketenagakerjaan nasional.

Pemerintah juga berharap kebijakan THR 2026 dapat melindungi pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dengan adanya kepastian aturan THR, diharapkan perusahaan dan pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya lebih awal.

Menaker Yassierli menekankan bahwa THR, pegawai swasta, dan Surat Edaran THR 2026 merupakan bagian penting dari perlindungan kesejahteraan tenaga kerja.

Kebijakan ini berlaku untuk jutaan pekerja dan diharapkan dapat berjalan tepat waktu.

Link Download PDF Surat Edaran THR 2026

https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2026senaker003.pdf

 

Editor : Nur Pramudito
#THR sektor swasta #thr #THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan #download #Link Surat Edaran THR Keagamaan 2026 Pegawai Swasta #Surat Edaran THR #Link Surat Edaran THR Keagamaan 2026 #pdf #THR Pegawai Swasta 2026 #THR Karyawan Swasta #thr karyawan swasta 2026 #THR pegawai swasta 2026 cair kapan #LINK #pegawai swasta #thr pegawai swasta #perusahaan swasta #Menaker Yassierli #Surat Edaran THR 2026 #THR karyawan swasta 2026 kapan cair