RADARSOLO.COM - Kabar mengenai pencairan THR 2026 bagi aparatur negara mulai menemui titik terang.
Pemerintah memastikan tunjangan hari raya bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri akan dibayarkan secara cair bertahap menjelang Hari Raya Idulfitri.
Di tengah penantian para pegawai pemerintah menjelang Ramadan, sejumlah pemerintah daerah mulai menyatakan kesiapan anggaran agar hak pegawai dapat disalurkan tepat waktu.
Informasi ini tentu menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur negara yang setiap tahun menunggu pencairan THR sebagai tambahan penghasilan menjelang Lebaran.
Namun di balik kepastian mengenai THR 2026 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri yang cair bertahap, muncul satu persoalan yang masih belum memiliki jawaban jelas, yaitu nasib PPPK paruh waktu.
THR 2026 untuk ASN Sudah Dianggarkan
Dalam sejumlah laporan dari pemerintah daerah, disebutkan bahwa THR 2026 untuk aparatur sipil negara telah dianggarkan.
ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK dipastikan akan menerima THR tahun ini.
Selain itu, pegawai juga akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Februari 2026.
Meski demikian, pencairan tersebut masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat berupa Peraturan Menteri Keuangan yang akan menjadi dasar hukum pembayaran tunjangan tersebut.
Tanpa adanya regulasi resmi tersebut, pemerintah daerah belum dapat memproses pencairan anggaran secara administratif.
Jadwal Pencairan THR 2026
Pada awalnya, banyak pihak memperkirakan THR 2026 akan dibayarkan pada pekan pertama Ramadan atau paling lambat akhir Februari 2026.
Perkiraan ini didasarkan pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, di mana pemerintah biasanya menyalurkan THR sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun jadwal tersebut kemudian mengalami penyesuaian.
ejumlah pemerintah daerah memilih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat agar proses pencairan THR 2026 PNS, PPPK, TNI dan Polri cair bertahap dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Langkah ini diambil untuk menghindari potensi masalah administrasi maupun temuan audit di masa mendatang.
Nasib PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan
Di tengah kepastian bagi ASN, perhatian publik justru tertuju pada kelompok pegawai yang belum disebut secara jelas dalam kebijakan tersebut, yaitu PPPK paruh waktu.
Status kepegawaian ini tergolong baru dalam sistem birokrasi Indonesia sehingga masih memunculkan berbagai pertanyaan terkait hak yang dapat diterima para pegawainya.
Tidak adanya penyebutan khusus mengenai nasib PPPK paruh waktu dalam kebijakan THR 2026 memunculkan berbagai spekulasi di kalangan tenaga honorer.
Banyak yang mempertanyakan apakah mereka akan menerima THR seperti ASN lainnya atau justru tidak termasuk dalam skema pembayaran tahun ini.
Di beberapa daerah bahkan muncul pernyataan bahwa PPPK paruh waktu belum dianggarkan menerima THR, karena belum ada regulasi yang secara tegas mengatur hal tersebut.
Masalah Utama Ada pada Regulasi
Ketidakpastian mengenai nasib PPPK paruh waktu pada dasarnya berkaitan dengan aspek regulasi.
Hingga saat ini belum terdapat aturan teknis yang secara eksplisit mengatur mekanisme pemberian THR bagi pegawai dengan status tersebut.
Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengalokasikan maupun mencairkan anggaran bagi kelompok pegawai tersebut.
Sebagian besar pemerintah daerah menyatakan bahwa anggaran THR 2026 PNS, PPPK, TNI dan Polri sebenarnya sudah tersedia dalam dokumen anggaran daerah.
Namun khusus untuk PPPK paruh waktu, banyak daerah masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Anggaran THR 2026 Capai Rp55 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
"THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan sebesar Rp12,7 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers mengenai THR dan stimulus ekonomi menjelang Lebaran 2026.
Ia menegaskan bahwa komponen THR akan dibayarkan 100 persen, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.
THR Mulai Dicairkan Bertahap
Airlangga juga menyampaikan bahwa pencairan THR 2026 telah mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.
"THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan," jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini nasib PPPK paruh waktu masih belum mendapatkan kepastian dalam kebijakan tersebut.
Daerah Menunggu Aturan Teknis
Sebagai contoh di Kota Mataram, pemerintah daerah menyatakan telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN.
Namun pencairan tersebut masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Keuangan.
Jika regulasi tersebut telah diterbitkan, proses administrasi dapat segera dilakukan oleh organisasi perangkat daerah sehingga pembayaran THR 2026 PNS, PPPK, TNI dan Polri cair bertahap bisa direalisasikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, nasib PPPK paruh waktu masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Publik Menunggu Kepastian
Dengan semakin dekatnya Ramadan dan Idulfitri, harapan para pegawai pemerintah terhadap kepastian kebijakan THR 2026 semakin besar.
Banyak pihak berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang memberikan kejelasan mengenai hak PPPK paruh waktu, sehingga tidak terjadi ketidakpastian dalam sistem kepegawaian nasional.
Hingga saat ini satu hal yang sudah jelas adalah anggaran THR 2026 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri yang cair bertahap telah disiapkan.
Namun untuk nasib PPPK paruh waktu, jawabannya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.(np)
Editor : Nur Pramudito