Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Jadwal Pencairan THR PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah, Masuk Rekening Kapan? Catat Tanggalnya Jelang Lebaran 2026

Syahaamah Fikria • Senin, 9 Maret 2026 | 17:59 WIB

Jadwal Pencairan THR PNS 2026 Resmi Jalan, Segini Perkiraan Nominal yang Diterima ASN Berdasarkan Golongan
Jadwal Pencairan THR PNS 2026 Resmi Jalan, Segini Perkiraan Nominal yang Diterima ASN Berdasarkan Golongan

RADARSOLO.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan segera dicairkan jelang Lebaran 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga PPPK yang selama ini menantikan kepastian terkait hak mereka.

Kapan THR PPPK Paruh Waktu Jateng Cair?

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan, pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sekitar Rp6 miliar untuk pembayaran THR bagi PPPK Paruh Waktu.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 13 ribu pegawai PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai instansi di Jawa Tengah.

Jumlah ini menjadikan provinsi tersebut sebagai daerah dengan jumlah PPPK Paruh Waktu terbesar di Indonesia.

“Di Jawa Tengah bagi PPPK Paruh Waktu dapat THR. Jumlahnya terbesar di Indonesia, hampir 13.000 orang. Kita anggarkan mendekati Rp6 miliar,” kata Ahmad di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (9/3/2026).

Secara lebih rinci, pemerintah provinsi menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar untuk komponen pembayaran THR tersebut.

Besaran THR PPPK Jateng 2026 Disesuaikan Masa Kerja

Secara umum, besaran THR yang diterima oleh masing-masing PPPK tidak sama.

Nilainya akan disesuaikan dengan masa kerja dan waktu pengangkatan pegawai.

Pegawai yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh.

Sementara itu, PPPK yang baru diangkat pada awal tahun 2026 tetap berhak menerima tunjangan tersebut, namun dengan perhitungan proporsional.

Ahmad Luthfi menjelaskan, perhitungan THR bagi PPPK yang baru diangkat sejak 1 Januari 2026 akan menyesuaikan masa kerja mereka hingga menjelang pencairan tunjangan.

Artinya, pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan saat periode perhitungan THR kemungkinan tidak memperoleh tunjangan tersebut. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#thr #pencairan THR pppk #PPPK Paruh Waktu #Ahmad Luthfi #THR PPPK #tunjangan hari raya #jateng #jawa tengah #THR PPPK Paruh Waktu #THR PPPK Paruh Waktu 2026