RADARSOLO.COM - Memasuki hari ke-21 bulan Ramadan 2026, pertanyaan mengenai THR ASN 2026 kapan cair semakin sering muncul di kalangan aparatur sipil negara.
Banyak pegawai negeri menantikan kepastian jadwal pencairan tunjangan hari raya menjelang Idulfitri.
Kabar baiknya, pemerintah telah menetapkan regulasi resmi terkait pembayaran tunjangan tersebut melalui PP 9 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, panduan teknis pencairan juga telah dijabarkan secara lebih rinci oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur teknis pencairan THR ASN 2026, termasuk mekanisme pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan adanya aturan tersebut, berbagai kelompok penerima seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan dipastikan akan menerima THR sebagai bentuk stimulus menjelang hari raya.
Kebijakan pemberian THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 secara resmi diumumkan pemerintah pada Selasa, 3 Maret 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Secara keseluruhan, THR tahun ini akan disalurkan kepada sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri, sekitar 4,3 juta ASN daerah, serta kurang lebih 3,8 juta penerima pensiun.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau bertepatan dengan pekan pertama bulan Ramadan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan kepada aparatur negara pada tahun ini diberikan secara penuh.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu diingat bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya disalurkan pada bulan Juni,” ujar Airlangga.
THR ASN 2026 Kapan Cair?
Jika merujuk pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, pencairan THR ASN 2026 sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak 26 Februari 2026.
Namun sebagian besar pembayaran diperkirakan terjadi dalam rentang 9 hingga 13 Maret 2026.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan bahwa pencairan tunjangan tersebut akan dilakukan pada minggu pertama bulan puasa.
Pernyataan ini sejalan dengan perkiraan awal Ramadan 1447 H yang jatuh pada awal Maret 2026.
Dengan jadwal tersebut, para ASN diharapkan dapat segera memanfaatkan dana THR untuk kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri.
Regulasi dan Teknis Pencairan THR ASN 2026
Kebijakan THR ASN 2026 memiliki dasar hukum melalui PP 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.
Peraturan ini menjelaskan secara umum mengenai hak keuangan yang akan diterima oleh para aparatur negara setiap tahunnya.
Sementara itu, panduan teknis pencairan dijelaskan lebih detail dalam PMK 13 Tahun 2026.
Aturan ini memuat mekanisme administrasi, prosedur pembayaran, serta tahapan pencairan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja pemerintah.
Dengan adanya panduan teknis pencairan THR ASN 2026 tersebut, proses penyaluran dana diharapkan dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran bagi seluruh penerima manfaat.(np)
Editor : Nur Pramudito