RADARSOLO.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026, umat Islam mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul setiap Ramadan adalah berapa bayar zakat fitrah 2026 dan bagaimana cara menunaikannya sesuai ketentuan syariat?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
Ibadah ini tidak hanya berfungsi sebagai penyempurna puasa Ramadan.
Melainkan juga sebagai bentuk kepedulian sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idul Fitri.
Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia.
Penetapan tersebut mempertimbangkan harga bahan pokok, terutama beras, yang menjadi makanan utama masyarakat.
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026?
Baznas menetapkan bahwa zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap orang Muslim.
Penetapan besaran tersebut didasarkan pada kajian harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat sekaligus tidak memberatkan masyarakat.
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan syari, seperti sakit berkepanjangan atau usia lanjut.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.
Pengertian Zakat Fitrah dan Tujuannya
Secara syariat, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.
Tujuan utama zakat fitrah adalah:
- Menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan
- Membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak
- Menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah juga dikenal dengan istilah zakat al-fitr, yang bermakna kembali kepada kesucian setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Ada waktu tertentu yang dianjurkan dalam menunaikan zakat fitrah.
Secara umum, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri (sholat Id).
Namun, batas terakhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri dimulai.
Jika zakat dibayarkan setelah sholat Idul Fitri, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Tidak semua orang diwajibkan membayar zakat fitrah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Beragama Islam
- Memiliki makanan pokok yang cukup untuk diri sendiri dan keluarga selama Ramadan
- Menunaikan zakat sebelum sholat Idul Fitri
Sementara itu, orang yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan pokok sehari-hari tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Justru mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
Hal ini sejalan dengan fungsi zakat sebagai instrumen sosial untuk membantu kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam praktiknya, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk.
1. Beras
Cara paling umum adalah memberikan beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.
Metode ini merupakan bentuk pembayaran yang paling klasik dan sesuai dengan praktik pada masa Nabi Muhammad SAW.
Di Indonesia, beras menjadi pilihan utama karena merupakan makanan pokok masyarakat.
2. Uang Tunai
Selain beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras di daerah masing-masing.
Untuk tahun 2026, Baznas menetapkan nilai Rp50.000 per orang sebagai standar zakat fitrah yang dapat dibayarkan secara tunai.
Metode ini dinilai lebih praktis bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang menunaikan zakat melalui lembaga resmi atau layanan pembayaran digital. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria