
Oleh: Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., Dosen Ilmu Hukum Fakultas Agama Islam UMS
RUANG publik digital telah menjadi arena utama interaksi, pembentukan opini, dan bahkan ekspresi identitas dan persepsi publik.
Dari data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, diketahui bahwa penetrasi internet mencapai 81,72 persen, setara 235,26 juta pengguna pada 2026.
Untuk pulau Jawa, keterjangkauan koneksi internet telah 85,95 persen dan 69,74 persen untuk ujung timur seperti Maluku dan Papua.
Keterjangkauan koneksi ini berbanding terbalik dengan indeks kedewasaan digital Indonesia, yang masih terbilang rendah yakni 3,49 menurut data LSPR di 2024.
Itu berarti logika viral dan framing sangat menentukan bagaimana polarisasi sosial lahir, berkembang, dan bertahan.
Baca Juga: Dari Desa Kami Belajar Mencintai Indonesia, Refleksi Seorang Anak Desa Menyambut Bulan Kemerdekaan
Artinya, apa yang viral di media sosial sangat mempengaruhi perspesi publik tentang ekesistensi kebersamaan kita sebagai sebuah bangsa.
Di titik inilah kedaulatan digital bangsa perlu didorong, untuk melahirkan apa yang disebut Durkheim sebagai solidaritas organik.
Sementara kedaulatan digital tidak hanya tentang koneksi, tetapi juga tentang kapasitas publik untuk menentukan secara mandiri apa yang benar dan mana informasi yang perlu dipercaya.
Kegaduhan ruang publik akibat tindakan intoleransi berulang kali terjadi.




