Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

P3DN: Membeli Produk Lokal, Membangun Industri Bersama

Nur Pramudito
Penulis: Nur Pramudito❯
Dekan Fakultas Teknik, Peneliti PUI Teknologi Penyimpanan Energi Listrik, dan Guru Besar Teknik Industri Universitas Sebelas Maret Dr. Ir. Wahyudi Sutopo, ST., M.Si, IPU (Dok. Pribadi)
Dekan Fakultas Teknik, Peneliti PUI Teknologi Penyimpanan Energi Listrik, dan Guru Besar Teknik Industri Universitas Sebelas Maret Dr. Ir. Wahyudi Sutopo, ST., M.Si, IPU (Dok. Pribadi)

Advertisement

Oleh: Dr. Ir. Wahyudi Sutopo, ST., M.Si, IPU, Dekan Fakultas Teknik, Peneliti PUI Teknologi Penyimpanan Energi Listrik, dan Guru Besar Teknik Industri Universitas Sebelas Maret

RADARSOLO.COM - Melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), pemerintah berupaya menjadikan belanja pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen penguatan industri nasional. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 bahkan mengamanatkan agar paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa dialokasikan untuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi hasil produksi dalam negeri. Namun, di balik ambisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah semakin banyak produk dalam negeri yang dibeli berarti semakin kuat pula industri nasional? Pertanyaan ini penting karena keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan atau jumlah produk yang tercantum dalam katalog elektronik. 
Sejauh mana belanja tersebut mampu meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, mendorong inovasi, dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri. Data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan bahwa pada 2024 kontribusi realisasi pengadaan terhadap Produk Dalam Negeri (PDN) mencapai Rp595,66 triliun atau sekitar 90 persen. Sementara itu, kontribusi pengadaan kepada usaha mikro, kecil, dan koperasi mencapai Rp277,42 triliun atau 41,9 persen. Angka ini menunjukkan kemajuan penting dalam keberpihakan pengadaan pemerintah terhadap produk domestik. Namun, angka transaksi tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan berapa besar nilai tambah yang tercipta, seberapa dalam keterlibatan pemasok lokal, dan sejauh mana penguasaan teknologi tumbuh di industri nasional. 

Dari perspektif Teknik Industri, P3DN harus dipahami sebagai sebuah sistem sosio-tekno-ekonomi yang menghubungkan pemerintah sebagai penggerak permintaan (demand driver), industri sebagai produsen, usaha mikro dan kecil sebagai bagian dari jaringan pemasok, serta masyarakat sebagai pengguna akhir. Kinerja sistem ini sangat ditentukan oleh keterpaduan antara permintaan, kapasitas produksi, mutu, biaya, teknologi, dan keandalan pasokan. Dalam manajemen rantai pasok, tujuan akhirnya adalah menciptakan surplus rantai pasok (supply chain surplus), yaitu selisih antara nilai yang dirasakan pengguna dan keseluruhan biaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Produk domestik tidak cukup sekadar tersedia; produk itu juga harus memenuhi spesifikasi, memiliki harga yang kompetitif, berkualitas, dan dapat dipasok secara konsisten.

Advertisement

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diperlakukan sebagai tujuan akhir, bukan instrumen pengembangan industri. TKDN merupakan indikator besarnya komponen dalam negeri dalam suatu produk berdasarkan ketentuan penghitungan yang berlaku. Namun, angka TKDN perlu dibaca bersama struktur biaya produksi, asal bahan baku, tenaga kerja, proses manufaktur, dan keterlibatan pemasok domestik.  Kerangka penghitungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) juga terus berkembang. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 mengatur ketentuan dan tata cara sertifikasi TKDN serta BMP. Perkembangan regulasi ini perlu dimanfaatkan bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, melainkan juga untuk mendorong investasi, pengembangan sumber daya manusia, riset dan pengembangan, serta kemitraan rantai pasok. 

Paradoks berikutnya muncul pada sisi pengadaan. Pejabat pengadaan menghadapi tuntutan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, kualitas, ketepatan waktu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Dalam kondisi ketika kapasitas pemasok domestik belum merata, pertimbangan risiko dapat mendorong pemilihan produk yang dinilai lebih terjamin ketersediaan dan kinerjanya. Sementara itu, pelaku industri, terutama usaha kecil, menghadapi kendala standardisasi, sertifikasi, pembiayaan, teknologi produksi, dan kontinuitas pasokan. Akibatnya, kebijakan yang dirancang untuk mempertemukan permintaan pemerintah dengan kemampuan industri domestik berpotensi tidak optimal apabila kedua sisi tersebut tidak dikembangkan secara bersamaan.

Tantangan ini relevan bagi Solo Raya dan Jawa Tengah. Badan Pusat Statistik mencatat industri pengolahan memberikan kontribusi 33,84 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto Jawa Tengah pada 2024. Artinya, penguatan industri memiliki posisi strategis dalam perekonomian daerah. Di Sukoharjo, misalnya, potensi industri rotan di Gatak, kerajinan lurik, dan jamu tradisional Nguter dapat menjadi bagian dari pengembangan rantai pasok lokal. Namun, potensi tersebut perlu didukung peningkatan produktivitas, konsistensi mutu, standardisasi, desain produk, kapasitas produksi, dan akses pasar pengadaan pemerintah. Pelaku industri kecil juga membutuhkan pendampingan agar mampu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk proses penghitungan serta sertifikasi TKDN sesuai ketentuan.

Advertisement

Sejarah Surakarta memberikan pelajaran menarik tentang pentingnya solidaritas ekonomi. Pada awal abad ke-20, KH Samanhudi menghimpun para pedagang batik melalui gerakan Rekso Rumekso yang kemudian berkaitan dengan perkembangan Sarekat Dagang Islam. Semangat saling menjaga dan memperkuat sesama pelaku usaha tersebut relevan untuk diaktualisasikan dalam ekosistem industri masa kini. Bedanya, tantangan sekarang tidak hanya persaingan perdagangan, tetapi juga produktivitas, teknologi, standardisasi, efisiensi, dan integrasi rantai pasok. Semangat kolaborasi perlu diterjemahkan menjadi kerja sama yang terukur dan berorientasi pada peningkatan daya saing.

Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi dapat berperan sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan nyata industri. Pendekatan triple helix yang mempertemukan pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha perlu diperkuat. Fakultas Teknik UNS, misalnya, dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah, termasuk perangkat daerah yang membidangi perindustrian, serta asosiasi dan pelaku industri untuk mengidentifikasi persoalan produksi. Kolaborasi ini dapat diwujudkan melalui klinik pendampingan TKDN, audit proses produksi, peningkatan produktivitas, perbaikan tata letak fasilitas, pengendalian kualitas, serta pengembangan peralatan produksi tepat guna.

Agar kolaborasi tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, diperlukan mekanisme kerja bersama melalui pembentukan satuan tugas kolaboratif. Tiga instrumen dapat dikembangkan: Problem Bank sebagai basis data persoalan nyata industri; Expert and Student Pool sebagai pemetaan keahlian dosen, peneliti, laboratorium, dan mahasiswa; serta Collaborative Action Plan sebagai rencana aksi dengan target dan indikator kinerja yang terukur. Program magang industri, kuliah kerja nyata tematik, dan tugas akhir berbasis proyek (capstone design) dapat diarahkan untuk menyelesaikan persoalan produktivitas dan rekayasa proses di tingkat perusahaan.

P3DN tidak boleh berhenti pada kebanggaan membeli produk berlabel dalam negeri. Dengan menghubungkan kekuatan kebijakan, industri, perguruan tinggi, dan UMKM, paradoks P3DN dapat diubah menjadi peluang transformasi industri. Dari Solo Raya, semangat membeli produk dalam negeri harus tumbuh menjadi gerakan membangun industri dalam negeri yang produktif, inovatif, mandiri, dan berdaya saing global.

Advertisement

Artikel Terkait

  PID & Transformasi Pendidikan: Cegah Bom Waktu “Rongsokan Digital”

PID & Transformasi Pendidikan: Cegah Bom Waktu “Rongsokan Digital”

Digitalisasi pendidikan lewat Papan Interaktif Digital (PID) menjadi lompatan besar pemerintah. Namun, tanpa perencanaan biaya, pelatihan guru, dan pengelolaan limbah elektronik, PID berisiko menjadi bom waktu rongsokan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer