Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Technopreneur dan Sekolah Bisnis

Damianus Bram • Rabu, 13 Juli 2022 | 04:14 WIB
Prof. Dr. Anton A Setyawan, SE, M.Si, selaku Guru Besar Ilmu Manajemen, FEB UMS.
Prof. Dr. Anton A Setyawan, SE, M.Si, selaku Guru Besar Ilmu Manajemen, FEB UMS.
TECHNOPRENEUR adalah wirausahawan yang mengembangkan bisnis, berdasarkan teknologi yang saat ini berkembang. Seorang technopreneur tidak hanya menghasilkan produk berbasis teknologi. Tapi juga mengintegrasikan teknologi ke dalam proses bisnisnya, semi peningkatan kinerja bisnis. Technopreneur berkembang, seiring perkembangan teknologi yang terintegrasi dengan bisnis.

Beberapa pebisnis dianggap technopreneur terkemuka, telah mengubah lanskap bisnis dunia. Di antaranya pendiri sekaligus CEO Apple Steve Jobs, pendiri Microsoft Bill Gates, pendiri Facebook Mark Zuckerberg, pendiri Amazon.com Jeff Bezos, serta CEO Tesla.Inc Elon Musk. Mereka dianggap innovator produk-produk berbasis teknologi. Sukses mengintegrasikan teknologi ke dalam bisnis mereka. Sehingga perusahaan mereka menjadi pemain utama di era bisnis digital saat ini.

Technopreneur yang disebutkan di atas, telah menjadi inovator dan mengubah tatanan bisnis dunia. Namun pada dasarnya, di perusahaan-perusahaan teknologi saat ini, berkumpul para technopreneur muda. Selalu berinovasi untuk mengembangkan produk dan proses bisnis baru. Tertunya terintegrasi dengan teknologi.

Nilai ekonomi bisnis berbasis teknologi (bisnis digital) yang tinggi, membuat banyak negara maupun perusahaan berusaha menciptakan individu calon technopreneur. Jika tidak bisa diciptakan, minimal negara dan entitas bisnis berusaha membangun ekosistem yang bisa mendorong pertumbuhan technopreneur.

Ekosistem technopreneur terdiri dari empat komponen. Mulai dari sumber daya manusia (SDM), lingkungan, hukum dan kebijakan, serta sumber daya keuangan (Purnomo, 2020). Komponen SDM terdiri dari peneliti, yaitu pemikir atau pembuat ide dan innovator. Kemudian pengembang (implementor), pemasar (marketer), dan ahli keuangan.

Komponen lingkungan terdiri dari taman sains (science parks) dan pusat inkubasi, institusi akademik dan pusat penelitian, akses internet dan komunikasi, layanan dukungan teknologi, akses lokasi geografi, dukungan mentoring pengusaha, serta co-working space.

Komponen hukum dan kebijakan, antara lain kantor kekayaan intelektual (HaKI/HKI/KI), kantor lisensi teknologi (technology licensing office) dan fasilitasi komersialisasi inovasi, serta layanan legalitas. Sedangkan komponen sumber daya keuangan, antara lain venture capital dan angel investor, serta agensi pendanaan dan layanan keuangan.

Peran Sekolah Bisnis

Sekolah bisnis memiliki peran sangat strategis dalam menciptakan technopreneur. Pada kondisi ideal, seharusnya menjadi institusi utama yang mampu mencetak technopreneur. Karakteristik technopreneur, pada dasarnya sama dengan wirausahawan atau entrepreneur. Wirausahawan mempunyai ketrampilan dasar khusus, yaitu inovatif dan berani mengambil risiko (Kierulf, 2005).

Pendidikan menjadi wirausahawan, juga harus memuat materi tentang berpikir inovatif dan kemampuan mengambil risiko yang terukur. Dua hal ini jadi tantangan tersendiri bagi pendidikan kewirausahaan di perguruan tinggi.

Peterman dan Kennedy (2003) mengemukakan, salah satu konsep dalam pendidikan kewirausahaan di sekolah bisnis yang bisa melatih visi calon pengusaha adalah, memberikan pengalaman kewirausahaan bagi mereka. Berupa magang atau memulai usaha baru secara kelompok.

Sekolah bisnis di Indonesia saat ini, pada dasarnya mengajarkan ilmu bisnis kontemporer. Melalui pendekatan efisiensi bisnis atau mengajarkan konsep dan teknis pengelolaan lembaga bisnis, agar bisa beroperasi secara efisien. Kurikulum yang digunakan masih berkutat pada empat fungsi utama dalam bisnis atau manajemen. Yakni manajemen SDM, operasional, keuangan, dan pemasaran. Kompetensi yang dibentuk saat mahasiswa bergabung dalam sekolah bisnis, adalah memahami konsep dan praktik di empat bidang manajemen tersebut.

Kompetensi seorang technopreneur, adalah memahami, serta menguasai teknologi dan ilmu bisnis. Artinya, technopreneur adalah profesi yang memerlukan kompetensi lintas ilmu. Sekolah bisnis memerlukan terobosan dari sisi kurikulum, sebagai lembaga pencetak technopreneur sesuai ekosistemnya.

Tidak mudah bagi sekolah bisnis di Indonesia untuk mengubah kurikulum secara revolusioner, demi pemenuhan kompetensi technopreneur melalui pendekatan lintas disiplin ilmu. Selain itu, paradigma lintas ilmu pada sekolah bisnis, memerlukan pengajar yang multidisiplin.

Hal ini tidak didukung aturan administratif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), yang mengatur program studi berdasarkan nomenklatur monodisiplin, termasuk persyaratan pengajarnya.

Merdeka Belajar

Peluang menyingkronkan sekolah bisnis dengan ekosistem technopreneur dari komponen SDM serta lingkungan adalah, melalui pendekatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Program MBKM memberi kesempatan mahasiswa untuk belajar dan mendapatkan pengalaman di luar program studi. Baik pada perguruan tinggi yang sama, atau perguruan tinggi lain.

Mereka diberi kesempatan melaksanakan program ini, maksimal senilai 20 SKS. Dari total SKS yang wajib mereka tempuh selama kuliah. Belajar di program studi lain, berarti menempuh mata kuliah di program studi yang berbeda.

Contohnya mahasiswa program studi (prodi) ilmu manajemen, akuntansi, atau ilmu ekonomi di fakultas ekonomi dan bisnis (FEB) yang berminat menjadi technopreneur. Bisa mengambil mata kuliah di prodi informatika, data sains, atau yang lain. Asalkan sesuai kompetensi technopreneur, maksimal 20 SKS. Sedangkan mahasiswa prodi ilmu bisnis, bisa mendapatkan kompetensi technopreneur dengan magang pada perusahaan-perusahaan teknologi atau start-up.

FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberi kesempatan mahasiswa semester 5 ke atas, untuk menempuh program MBKM. Bagi yang berminat menjadi technopreneur, bisa memilih mata kuliah terkait kompetensi tersebut.

Juga diberi kesempatan magang, studi independen (mengikuti pelatihan atau kursus bersertifikat), serta program pengabdian masyarakat terkait peningkatan ketrampilan sebagai technopreneur. FEB UMS mengadopsi program MBKM ini, sebagai usaha memperkuat kemampuan dalam menciptakan SDM berkualitas bidang technopreneurship(*)

Prof. Dr. Anton A Setyawan, SE.,M.Si. *)

*) Guru Besar Ilmu Manajemen FEB UMS Editor : Damianus Bram
#Sekolah Bisnis #Technopreneur #Prof. Dr. Anton Agus Setyawan #ums bicara