Oleh Dr. Isman., S.H.I., S.H., M.H selaku Dosen Magister Hukum Ekonomi Syariah, Sekretaris Majelis Tarjih, dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah
MUSYAWARAH Nasional (Munas) Tarjih Ke-32 di Pekalongan digelar 23-25 Februari. Melahirkan tiga produk pemikiran fikih kontemporer, yakni kalender Hijriah global tunggal, fikih wakaf kontemporer, dan manhaj tarjih Muhammadiyah. Ketiganya mencerminkan corak pengembangan fikih kontemporer Muhammadiyah, dalam merespons isu-isu sosial dan keagamaan.
Dalam forum seminar, Euis Nurlaelawati mengenalkan dua model corak pengembangan fikih kontemporer di dunia Islam saat ini. Pertama, model “intra-doctrinal reform”, yakni kontekstualisasi fikih yang menekankan pada rujukan pandangan-pandangan hukum para ulama fikih. Lazim dijumpai di negara-negara muslim seperti Indonesia, Malaysia, dan Mesir.
Kedua, model “extra-doctrinal reform”, yakni kontekstualisasi yang merujuk pandangan-pandangan di luar yang disajikan para ulama fikih. Model ini lazim ditemukan di Turki dan Tunisia.
Dengan optik corak pengembangan fikih kontemporer tersebut, akan memudahkan pemahaman corak model fikih kontemporer yang ingin ditawarkan ulama tarjih Muhammadiyah. Forum munas berhasil menyepakati tiga putusan, yakni kalender Hijriyah global tunggal (KHGT), fikih wakaf, dan manhaj tarjih Muhammadiyah.
Keputusan menggunakan KHGT menunjukkan keterbukaan Muhammadiyah terhadap kesepakatan Konferensi Internasional ISESCO. Sebuah lembaga otoritatif di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan, dari organisasi kerja sama internasional negara-negara Islam (OKI).
Artinya, bagi Muhammadiyah, dalil-dalil syari tentang unifikasi penanggalan hijriyah bukan hanya aspek ibadah mahdhah semata. Tetapi juga tanggung jawab peradaban Islam yang harus diinisiasi dan diakselerasi muslim seluruh dunia.
Penggunaan KHGT didasarkan pada dalil-dalil syari, yang relevan dengan konsep waktu (mawaqit) dan hilal (ahillah) dalam ayat Alquran dan hadits nabi SAW. Antara sains dan nash, wajib menggunakan pendekatan holistik. Karena itu prinsip, syarat, dan parameter (PSP) merujuk pada siklus sinodis bulan sebagai dasar implementasi KHGT. Serta kesatuan waktu dan kawasan (Ittihad al-Mathali').
Kesatuan mutlak memandang seluruh kawasan di dunia sebagai kesatuan dalam aspek waktu. Mencerminkan dukungan Muhammadiyah pada ijma’ (konsensus) penyatuan kalender Islam global. Serta mendorong agar kriteria yang umumnya digunakan di Asia Tenggara yakni ikhtilaf al-mathali’ demi persatuan, selayaknya diubah demi terwujudnya penyatuan kalender umat Islam global. Munas Tarjih lebih menguatkan dalil-dalil syar’i dengan bergeser dari bizonal (ikhtilaf al-mathali’) ke “mono-zonal” atau ittihad al-mathali’.
Keputusan menerima Kalender Hijriyah Global Muhammadiyah menunjukkan pendekatan extra doctrinal reform. Dibuktikan oleh dua hal, yakni KHGT merupakan sebuah pembaharuan yang tidak didasarkan secara langsung pada fikih klasik. Berbasis rukyat dan kebutuhan mencari solusi baru, di luar kerangka pemikiran tradisional. Namun tetap mengedepankan temuan mutakhir bidang astronomi yang paling akurat.
Forum Munas Tarjih Muhammadiyah juga menyetujui lahirnya fikih wakaf kontemporer, adanya wakaf uang, dan sejumlah catatan menarik lainnya. Seperti konsep kekekalan atau keabadian harta wakaf (baqa’/ta’bid), dengan menggunakan teori “ibdal” (penggantian) pada wakaf uang (tunai).
Nazhir (pengelola wakaf) selain diwajibkan untuk memastikan bahwa hasilnya diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya (mauquf ‘alaih), juga diputuskan skema pengelolaan dana pada wakaf tunai terhilirisasi pada instrumen investasi profitabilitas untuk mendukung praktek wakaf mu’abbad.
Forum Munas Tarjih mengenalkan konsep-konsep baru. Seperti wakaf uang dan skema pengelolaan wakaf yang lebih modern. Prinsip fikih klasik dalam tradisi Islam masih tetap menjadi acuan. Seperti penggunaan teori ibdal atau penggantian dalam mempertahankan kekekalan harta wakaf, yang didasarkan pada prinsip-prinsip fikih yang telah ada sebelumnya.
Ini mencerminkan pendekatan intra-doctrinal reform. Artinya walaupun terjadi reinterpretasi dan penyesuaian, namun penyesuaian tersebut diinspirasi pandangan-pandangan hukum para fukaha klasik, dengan sedikit modifikasi dalam aplikasinya.
Putusan munas terkait pengembangan manhaj tarjih, catatan pentingnya adalah coraknya masih menggunakan pendekatan fiqih berorientasi kemaslahatan, lingkungan, dan semesta. Serta kesadaran akan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan, dan universal dalam penetapan hukum-hukum Islam.
Muhammadiyah menegaskan pentingnya menciptakan kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan dalam masyarakat sebagai bagian dari prinsip-prinsip agama. Terlihat bahwa Manhaj Tarjih Muhammadiyah tercermin sebagai pendekatan intra-doctrinal reform.
Basis perumusannya terinspirasi pandangan-pandangan ulama besar seperti Imam Fakhruddin Ar-Razi, Imam Asy-Syatibi, Imam Ibnu Qudamah, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Ibnu ‘Ashur, Imam Asy-Syaukani, dan Syekh Wahbah Zuhailiy.
Pendekatan tersebut masih berakar pada kerangka pemikiran fikih tradisional. Bahkan ada catatan menarik dari pakar Ushul Fiqih Muhammadiyah, bahwa sejumlah referensi kitab ushul fiqih masih berakar pada tradisi ushul fikih Asy’ariyah.
Pendekatan “intra-doctrinal reform” tercermin dalam upaya Muhammadiyah untuk menginterpretasi dan menyesuaikan pandangan-pandangan tradisional, dengan kondisi kontemporer. Tanpa meninggalkan kerangka pemikiran ushul fikih yang telah mapan pastinya. Muhammadiyah tetap berusaha memperbaharui pemikiran fikih, dengan berpegang pada fondasi tradisional fikih Islam. (*)
Editor : Damianus Bram