Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Guru Honorer Berkemajuan

fery ardi susanto • Selasa, 3 Februari 2026 | 07:05 WIB
Photo
Photo

Oleh: Dwi Jatmiko, M.Pd., Gr., CPS., C.ALA., Guru SD Muhammadiyah 1 Surakarta

SENTUHAN dingin Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, mengikhtiarkan hingga saat ini pemerintah tetap memerhatikan nasib guru honorer di seluruh tanah air. Salah satu keberpihakan pemerintah, yakni dengan menaikkan insentif yang diberikan setiap bulannya.

Guru honorer yang setiap hari berdiri di depan kelas, berdiri di tengah gemuruh mimpi anak bangsa berkemajuan, maka sangat layak diperhatikan. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), guru honorer adalah tenaga pendidik yang tidak menerima gaji sebagai guru tetap, melainkan mendapatkan honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diajarkan.

Menurut penulis selaku guru di SD Muhammadiyah 1 Surakarta, upaya mendorong lahirnya guru honorer berkemajuan bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak. Tugas guru honorer sejatinya sama dengan guru aparatur sipil negara (ASN). Mereka menyusun rencana pembelajaran mendalam, mengajar, menilai, sekaligus membimbing karakter siswa.

Beban kerja guru honorer tidak ringan. Namun, status dan penghasilan mereka kerap tertinggal jauh. Banyak guru honorer digaji di bawah upah minimum.

Selain itu, status kerja mereka tidak pasti. Perlindungan sosial juga terbatas. Kondisi ini tidak hanya melukai rasa keadilan dan kemanusiaan, tetapi menggerus martabat profesi guru. Padahal, negara telah memberi dasar hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menegaskan, guru sebagai tenaga profesional yang berhak atas penghasilan layak dan perlindungan kerja. Konstitusi juga menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pemerintah, melalui Kemendikdasmen perlahan membenahi persoalan guru honorer. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp 14 triliun untuk tunjangan guru non-ASN.

Anggaran ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai serius menata kesejahteraan guru honorer. Komitmen itu ditegaskan dalam Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor: 58/sipers/A6/I/2026.

Pemerintah menyatakan berkomitmen memperkuat kebijakan kesejahteraan, kepastian status, serta perlindungan bagi guru non-ASN secara bertahap dan berkelanjutan. Kesejahteraan guru merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Salah satunya, kenaikan insentif guru non-ASN dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu per bulan.

Insentif ini diberikan kepada hampir 800 ribu guru dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Nilainya memang belum ideal. Namun, bagi banyak guru honorer, tambahan ini berarti biaya sekolah anak, buku pelajaran, atau sekadar kebutuhan dapur mereka lebih terjamin.

Pemerintah juga memperkuat Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi lebih dari 400 ribu guru non-ASN bersertifikat. Besarannya naik menjadi Rp 2 juta per bulan.

Di daerah dengan kondisi geografis berat, Tunjangan Khusus Guru (TKG) disalurkan kepada puluhan ribu guru di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Selain itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada ratusan ribu guru PAUD nonformal yang belum bersertifikat. Kebijakan ini menunjukkan pendekatan yang lebih adil dan menyentuh realitas lapangan.

Berkemajuan dan kesejahteraan guru honorer beririsan dengan peningkatan kualitas dan kepastian karier. Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) membuka jalan bagi guru honorer untuk melanjutkan kuliah ke jenjang S1 atau D4, tanpa meninggalkan kelas.

Pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI) disiapkan agar guru tidak tertinggal oleh perubahan zaman. Rekrutmen PPPK terus dibuka, sebagai jalur afirmatif bagi guru honorer berpengalaman agar memperoleh status kerja yang lebih pasti, lengkap dengan gaji dan jaminan sosial.

Dampaknya mulai terasa. Guru lebih tenang mengajar. Motivasi meningkat. Fokus tidak lagi terpecah oleh persoalan ekonomi.

Tata kelola penyaluran tunjangan juga semakin transparan. Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi menekan kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah.

Tentu, jalan menuju guru honorer berkemajuan masih panjang. Kesejahteraan belum sepenuhnya ideal. Sinergi pusat dan daerah masih perlu diperkuat.

Istilah guru honorer alangkah indahnya mulai digeser, karena tidak relevan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan, guru adalah pendidik profesional.

Namun dalam implementasinya, pendidikan masih bertumpu pada guru honorer untuk mendidik anak didik, karena jumlah pendidik profesional sangat kurang. Mari kita kawal pendidikan bermutu untuk semua. Kita sambut Indonesia Emas 2045. (*)

 

Editor : fery ardi susanto
#guru honorer #literasi guru #opini guru