Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Media Sosial, Gender, dan Normalisasi Ujaran Kebencian

Tri wahyu Cahyono • Senin, 16 Februari 2026 | 12:34 WIB
Felix Brian Hari Ekaristianto, M.Li.
Felix Brian Hari Ekaristianto, M.Li.

Oleh: Felix Brian Hari Ekaristianto, M.Li.*)

RADARSOLO.COM-Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah pandangan komunikasi publik secara fundamental.

Media sosial bukanlah sekedar ruang ekspresi dan berbagi informasi.

Akan tetapi telah menjadi arena produksi opini, eskpresi identitas, dan pertarungan simbolik antar individu.

Hal ini tentu baik jika disampaikan secara positif, namun dibalik demokrasi komunikasi tersebut muncul fenomena mengkhawatirkan dalam penggunaan Bahasa yaitu meningkatnya ujaran kebencian berbasis gender.

Masalah ini bukan persoalan kesantunan berbahasa dalam ruang publik. Ia adalah cerminan struktur sosial yang selama ini tertutup oleh ruang nyata.

Ujaran kebencian berbasis gender menunjukkan bahwa ruang digital tidak netral: ia memproduksi bias, stereotip, dan ketimpangan yang telah lama hidup dalam Masyarakat.

Berbagai temuan dalam kajian yang diringkas menunjukkan bahwa perempuan lebih rentan menjadi sasaran ujaran kebencian di media sosial.

Serangan yang diarahkan kepada perempuan umumnya berkaitan dengan, penampilan fisik (body shaming), objektifikasi seksual, stereotip peran domestik, serta penggunaan bahasa dan penghinaan berbasis gender.

Misalnya seperti ujaran “cewek kok ngomongnya kasar” atau “cewek kok kaya triplek” Fenomena ini menunjukkan bahwa eksistensi perempuan di ruang media sosial seringkali dipandang melalui lensa moralitas dan kontrol sosial.

Perempuan yang vokal, tampil percaya diri, atau memiliki posisi publik sering dianggap “melanggar norma individu”. Akibatnya, mereka menjadi target komentar yang merendahkan martabat dan merusak harga diri.

Di sisi lain, laki-laki juga tidak sepenuhnya bebas dari serangan berbasis gender. Namun, pola yang muncul berbeda.

Baca Juga: Pendidikan Kewirausahaan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah: Perspektif Psikologis dan Keislaman

Ujaran kebencian terhadap laki-laki lebih sering berkaitan dengan: Stigma terhadap ekspresi emosi, penilaian terhadap kemampuan ekonomi, standar maskulinitas yang kaku.

Laki-laki yang dianggap tidak “cukup maskulin” sering menjadi target ejekan atau penghinaan.

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana konsep toxic masculinity misalnya seperti ujaran “laki-laki kok gemulai” atau “cowok itu harus banyak duit” turut membentuk pola ujaran kebencian.

Artinya, ujaran kebencian berbasis gender bukan hanya menyerang perempuan; ia juga menjebak laki-laki dalam konstruksi sosial yang sempit.

Anonimitas Tanpa Konsekuensi

Salah satu faktor utama yang memperkuat fenomena ini adalah anonimitas.

Media sosial memberikan ruang bagi pengguna untuk bersembunyi di balik akun anonim.

Ketika identitas tidak terlihat, kontrol sosial melemah. Rasa tanggung jawab pun berkurang.

Anonimitas menciptakan ilusi bahwa tidak ada konsekuensi.

Padahal secara hukum, ujaran kebencian dapat dijerat melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) beserta perubahannya.

Namun, persoalan tidak berhenti pada hukum. Masalahnya adalah budaya digital yang permisif terhadap kebencian.

Ketika ujaran kebencian dianggap “hal biasa”, maka sensitivitas publik menurun. Kekerasan verbal menjadi normal.

Fenomena ini tidak lahir di ruang hampa. Media sosial hanya mempercepat dan memperluas ekspresi bias yang telah lama terinternalisasi dalam masyarakat.

Baca Juga: Guru Honorer Berkemajuan

Stereotip mengenai perempuan sebagai makhluk emosional, materialistis, atau objek seksual masih kuat.

Demikian pula anggapan bahwa laki-laki harus kuat, dominan, dan tidak boleh menunjukkan kelemahan.

Dampak ujaran kebencian tidak bersifat abstrak. Paparan yang terus-menerus dapat menyebabkan stres dan kecemasan sosial, penurunan kepercayaan diri, isolasi sosial, dan gangguan psikologis.

Pada kasus ekstrem, korban dapat mengalami depresi berat. Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana ekspresi berubah menjadi sumber ancaman psikologis.

Yang lebih berbahaya, paparan berulang membuat pengguna menjadi tumpul secara empatik.

Mereka tidak lagi menganggap ujaran kebencian sebagai sesuatu yang serius. Normalisasi inilah yang menjadi ancaman jangka panjang.

Ketika stereotip ini masuk ke ruang digital, ia memperoleh panggung yang lebih luas dan audiens yang lebih besar. Maka, solusi tidak bisa hanya mengandalkan sensor atau penegakan hukum.

Masalahnya bersifat struktural dan kultural. Salah satu saran utama adalah penguatan literasi.

Namun literasi tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan menggunakan bahasa.

Hal tersebut harus mencakup kesadaran etika berkomunikasi, pemahaman dampak psikologis ujaran, sensitivitas terhadap isu kesetaraan gender, dan pemahaman konsekuensi hukum.

Ujaran kebencian berbasis gender adalah cerminan relasi kuasa dalam masyarakat. Jika ruang digital terus menjadi tempat reproduksi bias dan penghinaan, maka ia gagal menjadi ruang publik yang sehat. (*)

*) Dosen Fakultas Hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Editor : Tri wahyu Cahyono
#gender #media sosial #Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta #Felix Brian Hari Ekaristianto #ujaran kebencian