SOLO – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Solo sudah membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB). Baik untuk paket A, B, dan C. Selama PPDB, PKBM tak mematok kuota, bahkan waktu pendaftaran. Artinya, menerima siapa saja yang bersedia mendaftar dan memiliki keinginan untuk belajar.
Salah satu yang sudah membuka PPDM adalah PKBM Berdikari. Di sana, persyaratan PPDB tidak jauh berbeda dengan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar di sekolah formal.
“Kami sudah membuka PPDB untuk paket A, B, dan C. Syaratnya hanya melengkapi dokumen saat pendaftaran,” kata Kepala PKBM Berdikari Retno Restu Asih, Rabu (18/5).
Retno mengaku animo pendaftar di PKBM Berdikari lumayan tinggi. Selain itu, tidak ada batas maksimal untuk peserta didik baru. “Pendaftaran kami buka hingga akhir Agustus,” imbuhnya.
PPDB juga sudah dibuka PKBM Sinar Mentari. “Sebagai sekolah nonformal, kami selalu membuka pendaftaran peserta didik baru. Tidak ada batas maksimal untuk kuota pendaftar di sini,” ujar tutor PKBM Sinar Mentari Bibin.
PKBM Sinar Mentari juga tidak mematok target pendaftar. Selama memenuhi kapasitas dan persyaratan, PKBM ini siap menerima siapa saja dan dari mana saja. “Karena visi PKBM adalah melayani pendidikan, bagi mereka yang ingin melanjutkan selepas dari sekolah formal,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (KAbid) PAUD dan PNF Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta Galuh Murya Widawati menjelaskan, PKBM merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemerataan pendidikan. Memberikan kesempatan kepada masyarakat usia sekolah dan dewasa, yang karena berbagai sebab tidak bisa melanjutkan pendidikan.
“Orang lain berpikir, jika ada yang berhenti sekolah, maka tidak punya masa depan dan sukses. Namun, saat ini banyak PKBM yang dapat diikut, untuk kembali mendapatkan dan meneruskan pendidikan. Terutama bagi masyarakat yang putus sekolah,” bebernya.
Melalui PKBM, lanjut Galuh, masyarakat yang putus sekolah bisa mendapatkan ijazah. Selain itu, peserta PKBM tidak mengenal umur.
“Masyarakat tidak perlu minder jika ingin melanjutkan sekolah kesetaraan. Karena ijazah yang akan diterima resmi dari pemerintah pusat. Disamakan dengan pendidikan formal lainnya. Alhamdulillah pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan (UPK) lancar,” ujarnya. (mg1/ian/fer)