SOLO – Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah VII Jawa Tengah mewanti-wanti, agar seluruh SMA/SMK tidak menerapkan pungutan saat siswa mengambil ijazah kelulusan. Termasuk menahan ijazah tersebut, dengan alasan belum membayar. Sebab proses penulisan hingga blangko ijazah yang kini sedang diproses, sudah ditanggung masing-masing sekolah.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah VII Jawa Tengah Suratno menjelaskan, biaya tersebut sudah ditanggung melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Saat ini, blangko ijazah sudah dikirim dari pusat ke masing-masing sekolah.
“Jadi kami tegaskan, semua kepala SMA/SMK se Kota Surakarta tidak boleh ada pungutan pengambilan ijazah. Jangan semakin membebani masyarakat. Apalagi ekonomi saat ini sedang susah karena pandemi Covid-19,” jelasnya, Senin (23/5).
Pengelolaan ijazah, lanjut Suratno, saat ini masih dalam proses penulisan nama siswa. Sekolah diberikan waktu sepekan untuk mengelola ijazah. Artinya, distribusi ijazah sudah bisa dilakukan awal Juni.
“Rencananya dikebut sepekan akhir Mei ini. Sedangkan awal Juni nanti sudah diserahkan ke siswa. Minimal sudah bisa cap tiga jari,” imbuhnya.
Suratno mengungkapkan, di Kota Bengawan belum ada laporan terkait ijazah yang ditahan. Jika sampai terjadi, cabdin akan menindak tegas sekolah bersangkutan. Sejauh ini, cabdin hanya mendapatkan laporan ijazah belum diambil, karena kesibukan bekerja atau terhalang kegiatan lainnya.
“Jadi memang banyak itu. Ada lulusan yang sudah kerja dulu di perusahaan, lewat link and match tanpa ijazah. Jadi itu kasusnya bukan ditahan. Tapi memang belum diambil saja. Kalaupun nanti ada, pasti akan kami bantu dan tindak lanjuti,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Kepala (Waka) Bidang Kurikulum SMAN 5 Surakarta Joko Sarono mengaku sudah menerima imbauan tersebut. “Minggu ini sudah selesai proses administrasi. Intinya kami berikan kemudahan. Kami akan distribusikan 100 persen, tanpa biaya sepeser pun. Sampai saat ini tidak ada ijazah yang kami tahan,” bebernya.
Joko menyebut ijazah bisa diambil di sekolah, setelah proses penulisan selesai. Jika siswa berhalangan hadir, dapat diwakili orang tua atau wali murid dengan surat kuasa. “Ijazah bisa diambil sendiri,” ujarnya. (mg3/ian/fer)