Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Amanat Undang-Undang Masih Jadi Angan-Angan, Menuntut Pendidikan Gratis

Damianus Bram
Penulis: Damianus Bram❯
MENGKRITIK: Deklarasi sekolah gratis untuk semua dan dimana saja yang digelar oleh JPPI di Solo CFD, kemarin. (SEPTIAN REFVINDA ARGIANDINI/RADAR SOLO)
MENGKRITIK: Deklarasi sekolah gratis untuk semua dan dimana saja yang digelar oleh JPPI di Solo CFD, kemarin. (SEPTIAN REFVINDA ARGIANDINI/RADAR SOLO)
RADARSOLO.COM – Pemerintah dinilai tidak memberikan perlakuan setara, tepatnya dalam membiayai pelaksanaan pendidikan di sekolah negeri dan swasta. Padahal, lebih dari 80 persen peserta didik berada di sekolah swasta.

Sekolah swasta memerlukan dukungan dari pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Namun saat ini masih terjadi ketidakadilan dan diskriminasi antara sekolah swasta dan negeri.

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menjelaskan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunya. “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

“Maka sudah jelas jika tanggung jawab pendidikan itu adalah pemerintah. Maka kami meminta jaminan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” ucap Ubaid Matraji, kemarin (25/6/2023).

Selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Dalam kenyataannya Ubaid menilai di sekolah negeri masih banyak pungli terjadi. Ini berdasarkan laporan Ombudsman Jawa Tengah.

Terlebih yang terjadi di sekolah swasta. Mulai dari uang gedung, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), dan lainnya.

Ubaid beranggapan ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.

“Pemerintah saat ini masih fokus di sekolah negeri, sementara sekolah negeri itu hanya mampu menyediakan bangku 30-40 persen. Artinya lebih dari separu anak-anak di Indonesia termasuk di Solo, mau gak mau masuk swasta yang lebih mahal secara biaya. Padahal UU mengatakan bahwa pendidikan bebas biaya, alias gratis,” imbuhnya.

“Kami ingin anak-anak yang sekolah di swasta juga dibiayai pemerintah. Jangan sampai amanat undang-undang ini hanya jadi angan-angan.  Terkait skemannya, bisa dengan public private partnership (PPP), atau kemitraan swasta dan pemerintah,” sambungnya.

Senada dilontarkan salah seorang orang tua siswa Sulastri. Dia menyebut, deklarasi sekolah gratis untuk semua dan dimana saja dinilai masih belum sepenuhnya terlaksana. Ini lantaran masih ada banyak biaya yang harus dikeluarkan orang tua siswa, meski sudah memasukkan anaknya di negeri. Salah satunya biaya untuk wisuda dan biaya kecil-kecil lainnya.

“Masih ada biaya ini itu, saat di sekolah itu. Kalau bagi kami orang susah itu cukup terasa juga. Kalau sudah gratis, harusnya tidak ada biaya lagi. Kan karena sudah ditanggung pemerintah,” ucapnya usai mendatangi deklarasi sekolah gratis untuk semua dan dimana saja yang digelar oleh JPPI di CFD Solo, kemarin. (mg1/ian/nik)

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Wacana Sekolah Swasta Gratis di Solo: DPRD Minta Kajian Matang, Wali Kota Respati Kekeuh Mulai dari PAUD

Wacana Sekolah Swasta Gratis di Solo: DPRD Minta Kajian Matang, Wali Kota Respati Kekeuh Mulai dari PAUD

Rencana Pemkot Solo menggratiskan biaya sekolah swasta menuai catatan dari Komisi IV DPRD Kota Solo. Dewan meminta kajian komprehensif terkait kesiapan anggaran, sementara Wali Kota Respati Ardi akan mulai tahun ini.

Jelang SPMB, Sekolah Swasta Di Solo Adu Program Gaet Murid

Jelang SPMB, Sekolah Swasta Di Solo Adu Program Gaet Murid

Ketua Pelaksana Edufair SMPN 25 Solo Deri Hantoro mengaku ajang tersebut beri kesempatan sekolah swasta untuk adu program dalam menggate murid baru saat SPMB 2026/2027.

Wacana Sekolah Gratis Sekolah Swasta di Kota Solo Banjir Dukungan, Komisi IV Siap Kawal

Wacana Sekolah Gratis Sekolah Swasta di Kota Solo Banjir Dukungan, Komisi IV Siap Kawal

Ketua Komisi IV DPRD Solo Sugeng Riyanto mendukung usulan pendidikan gratis di sekolah swasta. Program ini dinilai selaras dengan rencana Wali Kota Solo yang menyiapkan bantuan bagi siswa PAUD swasta dari keluarga miskin

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer