Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Revisi Kredit

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 21 Oktober 2020 - 22:05 WIB
Photo
Photo
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, SE, M.Si., Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta

PANDEMI Covid-19 sudah hampir setahun dan menjadi tantangan untuk segera dituntaskan di era kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf Amin yang kini menapaki setahun pemerintahan. Di satu sisi, tidak bisa dipungkiri, bahwa ini adalah persoalan yang sangat berat. Meski di sisi lain tetap ada upaya dari pemerintah untuk bangkit pascapandemi.

Terkait ini, tidak bisa dipungkiri bahwa, imbasnya terhadap semua sektor pasti terjadi. Termasuk misalnya sektor perbankan. Betapa tidak, perbankan melakukan revisi pertumbuhan kredit, terutama menyangkut prospek ekonomi ke depan selama 2020. Terlepas dari pandemi Covid-19, pastinya semua pelaku ekonomi bisnis dan perbankan, pada khususnya tidak bisa mengelak dari persoalan bisnis.

Data Bank Indonesia (BI) memberikan gambaran realisasi kredit Februari 2020, mencapai Rp 5.544 triliun. Terdiri dari kredit modal kerja Rp 2.465 triliun, kredit investasi Rp 1.460,5 triliun, dan kredit konsumsi Rp 1.618,5 triliun. Sementara pada Maret, total Rp 5.703,4 triliun. Terdiri dari kredit modal kerja Rp 2.565,7 triliun, kredit investasi Rp 1.515,2 triliun, dan kredit konsumsi Rp 1.622,6 triliun.

Meski demikian, hasil survei BI diprediksi ada perlambatan kredit pada semester II 2020. Terutama terdampak pandemi yang entah sampai kapan, dengan kisaran 24 persen. Artinya, tahun ini kontraksi kredit bisa drastis. Tentu ini menjadi ancaman terhadap kinerja perbankan secara umum. Tidak hanya bank pesero, tapi juga bank swasta nasional.

Optimistis

Keyakinan dari hasil survei BI memberikan gambaran, bahwa pertumbuhan kredit di 2020 hanya sekitar 5,5 persen atau lebih rendah dari 2019 yang mencapai 6,1 persen. Terkait ini, BI memberi kepastian terhadap kemungkinan pelonggaran kredit. Terutama suku bunga kredit, biaya persetujuan kredit, jangka waktu kredit, dan plafon kredit.

Realita ini menjadi pembenar jika perbankan terpaksa merevisi target pertumbuhan kredit. Misalnya BRI merevisi dari 11 persen menjadi 5 persen, BNI dari 12 persen menjadi 4 persen, dan juga BTN dari 9,5 persen menjadi 3 persen.

Sedangkan prediksi BI, dari 11 persen menjadi 8 persen. Revisi pertumbuhan kredit ini secara tidak langsung berpengaruh terhadap kontraksi perekonomian. Dan juga tentunya terkait dengan pertumbuhan ekonomi nasional, serta geliat ekonomi bisnis secara umum.

Jika dicermati, sejatinya perlambatan ekonomi sudah terdeteksi sejak akhir 2019. Ketika ada sejumlah harga komoditas yang terkoreksi. Misal harga batu bara dan kelapa sawit. Kemudian berpengaruh terhadap permintaan kredit. Ironisnya, perlambatan ini berlanjut ketika terjadi pandemi Covid-19 dan entah sampai kapan selesai.

Oleh karena itu, sangat beralasan jika kemudian pemerintah berkomitmen terhadap new normal. Dengan tetap semangat melawan penyebaran Covid-19. Prediksi sejumlah pengamat, meyakini pelambatan kredit pada 2020 sekitar 4-6 persen. Sementara di 2021 akan sedikit terkoreksi. Terutama pascageliat ekonomi bisnis yang mulai tumbuh dengan kisaran 6-8 persen.

Keyakinan itu tidak terlepas dari kebangkitan ekonomi domestik. Sesuai siklus perekonomian terkait model procyclicality dan regulasi melalui Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020. Memberi gambaran tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan counter cyclical. Artinya, kebijakan OJK yang bersifat counter cyclical dan juga pelonggaran bauran kebijakan BI, akan lebih cepat mendorong perbaikan aktivitas ekonomi pascapandemi Covid-19.

Terkait ini, yang perlu dicermati adalah, fakta ancaman likuiditas. Terutama untuk perbankan kecil. Meski realitas memberi gambaran, tidak ada satu pun perbankan yang mengalami persoalan solvabilitas. Jadi yang penting dicermati adalah, potensi kesulitan likuiditas. Terutama terhadap bank kecil yang sangat terdampak dari pandemi Covid-19.

Penting

Dua hal penting POJK, pertama, acuan relaksasi penilaian kualitas aset kredit. Terutama plafon di bawah Rp 10 miliar. Kedua, regulasi jaminan restrukturisasi kredit plafon di atas Rp 10 miliar. Restrukturisasi kredit menjadi jembatan memacu ekonomi bisnis dan data OJK per 4 Mei 2020. Disetujui 735.111 kontrak kredit senilai Rp 28,13 triliun. Selain itu, 183 perusahaan pembiayaan menerima permohonan 508.080 restrukturisasi kredit siap diproses. Dan ada 74 bank umum dan syariah menyetujui restrukturisasi.

Jadi, per 4 Mei, ada 1,2 juta debitur direstukturisasi kredit senilai Rp 207,2 triliun. Dari jumlah itu, 819.923 di antaranya merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan total restrukturisasi Rp 99,36 triliun. Dan proses restrukturisasi masih akan terus berjalan karena situasinya dinamis.

Restrukturisasi kredit sejatinya bukan hanya memberikan kesempatan untuk bernapas di tengah pandemi. Tapi juga memungkinkan untuk pemetaan potensi ekonomi bisnis yang masih bisa dikembangkan. Terutama pada pascapandemi. Terkait hal ini, perbankan dan dunia usaha harus dapat melihat potensi yang ada. Sehingga celah peluang yang ada, bisa dioptimalkan dan memacu geliat ekonomi bisnis. Meskipun hal ini tidak mudah, tetapi prospek pascapandemi tetap harus dipertimbangkan. (*) Editor : Perdana Bayu Saputra
#Revisi Kredit #ums bicara