Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta ini menambahkan, menurut sebagian besar ulama madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali), mandi di siang hari boleh dilakukan selama tidak digunakan untuk berbuka dan air tidak masuk melalui lubang badan, seperti mulut, hidung atau telinga.
Dalam Hadist Riwayat (HR) Bukhari Nomor 1926 dan Muslim Nomor 1112 dijelaskan ”Dari Aisyah RA berkata: Rasulullah SAW menuangkan air ke atas kepalanya ketika beliau sedang berpuasa karena sangat panas atau sangat marah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mandi di siang hari saat puasa boleh selama tidak ada niat untuk membatalkan puasa dan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang seperti mulut, hidung atau telinga. Namun demikian, mandi harus dilakukan dengan syarat dan adab yang telah disebutkan di atas agar tidak membahayakan puasanya. (mg1/adi/dam) Editor : Damianus Bram