RADARSOLO.COM – Presiden Joko Widodo mempertimbangkan akan menghapus sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Menanggapi wacana itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta masih akan menunggu kebijakan lebih lanjut.
“Prinsip kami menunggu arahan dan peraturan saja. Apapun peraturannya akan kami pedomani,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tidak ada laporan kecurangan. Pelaporan yang diterima posko PPDB Disdik Kota Surakarta hanya terkait kendala teknis. Dan telah teratasi secara keseluruhan.
“Pada prinsipnya berjalan lancar. Kami menjamin seluruh siswa dari dalam kota sudah mendapatkan sekolah utamanya yang SD,” ujarnya,
Kabid SMP Disdik Solo Abi Satoto mengatakan, pembagian sekolah di setiap zonasi di Solo memang belum merata. Hal tersebut karena pembangunan sekolah pada zaman dulu tidak memperhitungkan sistem zonasi dan hanya dibangun di tempat yang disediakan oleh pemerintah. Sehingga beberapa zonasi terdapat terdapat penumpukan sekolah negeri sedangkan di wilayah lain masih kurang.
“Sebenarnya Kota Solo ini tidak begitu luas. Jadi misal harus bergerak sedikit tidak masalah. Biasanya yang sedikit masalah itu di Pasar Kliwon dan sekolah-sekolah di perbatasan kota dan kabupaten,” ungkapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Surakarta Ekya Sih Hananto menilai, sekolah-sekolah negeri di Kota Solo, khususnya SD dan SMP sudah cukup merata. Namun, dia mengakui masih ada catatan terkait pelaksanaan zonasi di Kota Solo. Salah satunya penambahan kuota di beberapa sekolah di daerah padat penduduk.
“Selama ini di daerah-daerah yang miskin seperti Semanggi, Mojo, dan Sangkrah tidak bisa tercover dengan zonasi,” ujarnya.
Ekya menyebut memang ada kelebihan dan kekurangan dalam sistem zonasi. Dia menyebut asalkan sistem zonasi disertai dengan pemerataan sekolah di setiap daerah maka akan berjalan dengan baik.
“Kalau sudah merata murid-murid di sekitar sekolah akan ter-cover. Lalu lintas juga berjalan lancar. Tapi kalau sampai tidak merata ini yang jadi masalah,” tandasnya. (ian/bun)