RADARSOLO.COM – Aturan terkait baju adat menjadi seragam sekolah menuai pro kontra. Mayoritas orang tua (ortu) siswa menolak aturan tersebut. Apalagi alasannya kalau bukan masalah ekonomi.
Aturan Sebagai catatan, kebijakan terkait baju adat ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim No. 50 Tahun 2022. Berlaku sejak 7 September 2022, menyasar siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Rencananya, aturan ini mulai dimatangkan tahun ini. Tujuannya untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, serta persatuan dan kesatuan. Sayangnya, banyak ortu siswa yang kurang setuju dengan aturan tersebut.
“Tidak setuju karena memberatkan orang tua. Terutama yang penghasilannya pas-pasan. Karena untuk seragam wajib saja pembayarannya masih ada yang menunggak. Kecuali nanti pengadaan baju adat digratiskan, atau difasilitasi pihak sekolah,” keluh Sri Sulatri, warga Kecamatan Banjarsari.
Lain Sri Sulastri, lain pula Rubinem. Warga Banjarsari ini justru mendukung aturan tersebut. Alasannya, bisa mengenalkan dan melestarikan kebudayaan nusantara sejak usia dini.
“Setuju pakai pakaian adat pada tanggal atau hari tertentu. Misal siswa putra pakai pakaian adat Jawa seperti batik lurik dan blangkon. Kemudian yang putri memakai kebaya. Kalau nanti sudah menjadi aturan sekolah, ya mau tidak mau harus diikuti. Harus beli,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait aturan baju adat menjadi seragam sekolah, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo Abdul Haris Alamsah mengaku masih menunggu arahan pemerintah pusat. Meskipun saat ini aturan tersebut sudah dikoordinasikan di internal dinas.
“Aturan itu baru Permendikbud, belum ada edaran atau aturan turunan untuk implementasinya. Kami akan tanyakan dulu ke kementerian terkait detailnya itu, termasuk wajib atau tidak? Sementara masih pakai (seragam) yang ada dulu, sambil menunggu tindak lanjut dari kementerian,” ucap Haris. (zia/fer)
Editor : fery ardi susanto