RADARSOLO.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Solo resmi mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Usulan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan dinamika dunia pendidikan di Kota Solo. Sekaligus mengatasi sejumlah persoalan mendasar.
Ketua Fraksi PKS yang juga Ketua Komisi IV DPRD Solo Sugeng Riyanto menjelaskan, revisi perlu dilakukan agar Perda induk tersebut tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih baru.
Salah satu poin utama revisi adalah penghapusan bab mengenai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam Perda 12/2017.
"Dengan adanya Perda khusus PAUD, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pendidikan Anak Usia Dini Kota Surakarta, maka Perda Pendidikan sebagai induk perlu disesuaikan agar tidak tumpang tindih,” kata Sugeng.
Selain masalah regulasi, Fraksi PKS menyoroti adanya penurunan kepercayaan sebagian orang tua terhadap sekolah negeri.
Kondisi tersebut mendorong masyarakat lebih memilih sekolah swasta berbasis keagamaan.
Untuk menjawab persoalan itu, PKS mendorong sejumlah poin dalam perda pendidikan. Yakni :
Membuka Ruang Luas
Memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (Ormas), khususnya Ormas Keagamaan, untuk berperan serta dalam penguatan pendidikan karakter di sekolah negeri.
Transparansi Pendanaan
Mengusulkan pelibatan masyarakat dalam pendanaan pendidikan. Tapi hal ini harus disertai pengaturan yang jelas, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Baca Juga: Belasan Kursi Kepala Sekolah Di Solo Kosong, Pengisian Terganjal Regulasi Dan Terbatasnya SDM
Fokus Utama Pencegahan Degradasi Moral
Penguatan pendidikan karakter, penanaman nilai akhlak, dan budi pekerti menjadi perhatian utama yang diusulkan PKS.
Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah maraknya kasus degradasi moral dan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Sugeng menegaskan, kualitas pendidikan adalah urusan bersama dan tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah.
“Pendidikan adalah urusan bersama. Ketika kepercayaan terhadap sekolah negeri menurun, maka Perda pendidikan harus membuka ruang agar masyarakat dapat berperan serta, baik dalam pendanaan, pengawasan, maupun pembinaan karakter. Transparansi dan akuntabilitas adalah kuncinya,” urai Sugeng. (atn)
Editor : Tri wahyu Cahyono