RADARSOLO.COM - Pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Anam Sutopo menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dalam penggunaan istilah "guru tamu" di satuan pendidikan. Menurutnya, guru tamu memiliki karakteristik berbeda dengan guru tidak tetap maupun guru honorer. Sehingga tidak bisa disamakan, baik dari sisi peran maupun kesejahteraannya.
Anam menjelaskan, guru tamu pada dasarnya tidak hadir secara reguler setiap hari. Kehadiran guru tamu bersifat khusus dan berbasis keahlian tertentu yang dibutuhkan sekolah dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, penghargaan terhadap guru tamu tidak boleh diperlakukan seperti pengajar reguler.
“Guru tamu itu guru spesial. Mereka datang tidak setiap hari dan memiliki kecakapan profesional tertentu. Maka penghargaannya juga tidak boleh biasa, harus disiapkan anggaran yang sesuai dengan profesinya,” ujar Anam.
Ia mencontohkan, jika seorang pengajar hadir secara rutin, misalnya dua kali seminggu atau bahkan Senin hingga Kamis, maka status tersebut sudah masuk kategori guru tidak tetap, bukan lagi guru tamu. Guru tidak tetap umumnya mengampu mata pelajaran tertentu secara reguler dan pengaturannya berada dalam regulasi internal sekolah.
Sementara itu, guru tamu seharusnya berasal dari kalangan profesional di luar sekolah, seperti pengusaha, jurnalis, penyiar, hakim, atau profesi lain yang memiliki keahlian khusus. Kehadiran mereka bertujuan memberikan pengetahuan tambahan kepada siswa, terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai profesionalitas yang tidak diperoleh dalam pembelajaran rutin.
“Basis guru tamu adalah memberikan pengetahuan ekstra kepada siswa. Kalau guru tamu disamakan dengan guru honorer atau guru tidak tetap yang datang seminggu sekali atau dua kali, maka substansinya menjadi hilang,” tegasnya.
Anam juga mengingatkan agar pembuat kebijakan tidak sekadar mengganti istilah tanpa diikuti kejelasan substansi dan regulasi. Menurutnya, pendefinisian yang tidak jelas justru berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat dan berdampak pada implementasi di lapangan.
“Jangan hanya mengubah diksi tanpa memperjelas substansi. Regulasi harus ditetapkan terlebih dahulu agar istilah baru tidak menjadi sekadar harapan palsu. Definisi yang jelas akan berimplikasi langsung pada pendapatan dan kesejahteraan guru,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi yang rapi dan tegas sangat diperlukan agar kebijakan terkait guru tamu tidak berkembang liar dan menimbulkan ketidakpastian, baik bagi sekolah maupun tenaga pendidik itu sendiri. (alf/fer)
Editor : fery ardi susanto