RADARSOLO.COM - Angka pernikahan dini yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Solo cukup tinggi.
Sesuai catatan DP3AP2KB Surakarta, ada puluhan kasus penikahan anak sepanjang 2025. Mereka menjalani konseling di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Solo.
Total ada 83 kasus penikahan anak, yang didominasi jenjang SMP sebanyak 43 anak.
Kemudian 18 kasus pernikahan anak berasal dari jenjang SMA. Sedangkan sisanya dari jenjang pendidikan lain.
Pengurus Puspaga Solo Tri Setyowati menjelaskan, data tersebut menunjukkan masih tingginya angka perkawinan usia anak yang berdampak langsung pada keberlanjutan pendidikan mereka.
Mayoritas anak yang datang untuk konseling, terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari sekolah. Alasan mereka beragam, mulai dari rasa takut hingga permintaan langsung dari pihak sekolah.
"Puspaga pada dasarnya berupaya melakukan pendampingan, agar anak-anak ini tetap mendapatkan hak pendidikan," jelas Tri Setyowati.
Namun, upaya tersebut bukan tanpa hambatan. Terutama saat proses administrasi pengunduran diri dilakukan.
“Kalau mereka sudah menandatangani surat pengunduran diri, kami tidak bisa membantu. Tapi kalau belum, kami bisa mediasi dengan sekolah,” ujarnya.
Melalui proses mediasi tersebut, sejumlah anak akhirnya diperbolehkan melanjutkan sekolah. Pendampingan dilakukan dengan melibatkan pihak sekolah dan keluarga, agar mendapatkan solusi terbaik.
Tri berharap, ke depan ada penguatan komitmen bersama antara sekolah, keluarga, dan pemerintah dalam mencegah pernikahan anak usia dini. Sekaligus memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi. (alf/fer)
Editor : fery ardi susanto